Penyelidikan Karhutla Meluas, Singapura Periksa Konsesi Lahan Perusahaan di Indonesia

Bagikan
Penyelidikan Karhutla Meluas, Singapura Periksa Konsesi Lahan Perusahaan di Indonesia
Foto: Istimewa

Suarabersama.com – Singapura memperluas penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap di wilayahnya. Dalam perkembangan terbaru, pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA) meminta informasi dari 10 perusahaan yang terdaftar di negara tersebut.

Dikutip dari Bloomberg, Sabtu (24/10), NEA telah mengirimkan pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk meminta dokumen, informasi mengenai lahan konsesi yang mereka miliki di Indonesia, serta hubungan bisnis dengan perusahaan lain yang dinilai relevan dalam penyelidikan.

Sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut bergerak di sektor kelapa sawit dan kehutanan. Di antaranya adalah Wilmar International Ltd., Golden Agri International Pte Ltd., dan First Resources Ltd.

Kabut asap akibat karhutla di Indonesia sebelumnya berdampak pada sejumlah negara di Asia Tenggara, termasuk Singapura dan Malaysia. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu polusi udara terburuk sejak 2015. Dampak kabut asap dalam beberapa bulan terakhir semakin berat seiring kondisi kekeringan yang diperburuk oleh fenomena El Nino.

Wilmar, yang dikenal sebagai salah satu perusahaan pengolahan kelapa sawit terbesar di dunia, menyatakan tengah berupaya memenuhi permintaan informasi dari NEA. Sementara itu, First Resources menyebut sedang meninjau pemberitahuan tersebut dan akan menyerahkan dokumen serta informasi yang diminta.

Di sisi lain, Golden Agri, yang mengelola aset perkebunan kelapa sawit di Sumatera, Kalimantan, dan Papua, belum segera memberikan tanggapan atas permintaan komentar. Pada awal bulan ini, perusahaan tersebut menyatakan tidak mengetahui adanya informasi yang menunjukkan kegiatan operasionalnya berkontribusi terhadap kabut asap. Golden Agri juga menyampaikan telah memperkuat langkah pencegahan kebakaran menjelang periode kekeringan akibat El Nino.

Sebelumnya, NEA juga telah meminta informasi dari 10 perusahaan yang terdaftar di Indonesia dalam rangka penyelidikan mengenai kabut asap lintas batas.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong berjanji akan menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan kabut asap serta mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan UU Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Act). Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah Singapura untuk menjatuhkan denda hingga 100 ribu dolar Singapura per hari atas polusi yang ditimbulkan. Meski demikian, hingga saat ini Singapura belum menjatuhkan sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.

Kementerian Hukum Singapura menyatakan bahwa pemerintah akan memperoleh dukungan dari panel ahli yang terdiri atas firma hukum, auditor, dan perusahaan investigasi yang memiliki keahlian dalam penyelidikan lintas negara.

“Perilaku perusahaan lokal dan asing, hubungan perusahaan, serta rantai pasok akan diperiksa untuk menentukan apakah mereka terlibat menyebabkan atau membiarkan terjadinya karhutla yang menyebabkan atau berkontribusi pada kabut asap,” kata Kementerian Hukum.

Sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit sebelumnya membantah bahwa kegiatan operasional mereka di Indonesia menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi. Mereka merujuk pada kebijakan internal yang melarang pembakaran lahan.

Sementara itu, kualitas udara di Singapura kembali memburuk. Pada pukul 10.00 waktu setempat, indeks kualitas udara berada pada kisaran 118 hingga 148 dengan kategori tidak sehat. Indeks pada angka 201 atau lebih dikategorikan sangat tidak sehat, sedangkan level di atas 301 masuk kategori berbahaya dan berpotensi memicu penutupan sekolah. ANNA

Lebih banyak dari Bencana

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 9 + 3?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.