Bahlil Tegaskan Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura Sesuai Kontrak dan Kebutuhan Domestik

Bagikan
Bahlil Tegaskan Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura Sesuai Kontrak dan Kebutuhan Domestik
Foto: Voice indonesai

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian volume ekspor gas bumi ke Singapura tetap mengacu pada ketentuan kontrak yang telah disepakati. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyatakan pemangkasan ekspor masih berada dalam batas yang diperbolehkan dalam perjanjian.

Bahlil menjelaskan bahwa kontrak ekspor gas memberikan ruang penyesuaian volume hingga maksimal 10% dari total volume kontrak. Karena itu, menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Sekalipun terjadi pemotongan, tidak kita melanggar aturan, karena masih di dalam batas minimal ekspor. Sekali lagi saya katakan ya, tidak kita melakukan pelanggaran aturan atau pelanggaran kontrak, karena kita baru melakukan minimum,” ungkap Bahlil dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).

Bahlil juga menanggapi respons pemerintah Singapura terhadap kebijakan tersebut. Ia mempertanyakan kritik yang disampaikan, mengingat pemerintah Indonesia menyatakan penyesuaian volume ekspor masih mengacu pada klausul kontrak.

“Jadi saya juga bingung ya, kenapa mungkin yang ngomong ini belum baca kontrak dulu kali ya? Kok ada kayak gimana gitu ya? Padahal itu baru 31 MMscfd bagaimana lagi kalau lebih ya? Tapi kita mungkin tidak ingin itu. Tapi kalau memang yang gimana-gimana, ya kita bisa bicarakan baik-baik ya,” tegas Bahlil.

Sebelumnya, setelah Indonesia mengumumkan penyesuaian ekspor gas pada 24 Oktober 2026, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong meminta semua pihak menghormati kesepakatan yang telah dibuat.

“Kami mengharapkan semua pihak menepati komitmennya, dan importir gas Singapura akan menempuh segala langkah yang diperlukan untuk melindungi hak serta kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut,” dalam video pernyataannya, Minggu (25/10).

Pemerintah Pertimbangkan Kebutuhan Energi Nasional

Bahlil memaparkan bahwa ekspor gas Indonesia mencapai 409,55 juta kaki kubik standar per hari (MMscfd), sedangkan total kebutuhan gas Singapura berada di kisaran 1.000 MMscfd.

Adapun volume gas yang dikurangi sebesar 31 MMscfd disebut setara sekitar 8% dari volume ekspor Indonesia ke Singapura. Menurut Bahlil, angka tersebut masih berada di bawah batas penyesuaian yang diatur dalam kontrak. Ia juga menyebut pengurangan tersebut setara sekitar 2% dari total kebutuhan gas Singapura.

Bahlil menjelaskan bahwa penyesuaian pasokan dilakukan dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni pemeliharaan fasilitas produksi dan meningkatnya kebutuhan gas di dalam negeri.

“Ini baru sekitar 8%. Terkecuali kita potong 10%, nah itu baru kita melanggar kontrak. Dan ini terjadi karena pertama ada terjadi pemeliharaan (shutdown), yang kedua adalah memang ada kebutuhan domestik,” ujar Bahlil.

Kebijakan tersebut memperlihatkan pentingnya mempertimbangkan keseimbangan antara pemenuhan kontrak ekspor, kondisi produksi, dan kebutuhan energi domestik. Pemerintah perlu memastikan pasokan energi nasional tetap terjaga sekaligus menjalankan kerja sama perdagangan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati.

Dengan mengacu pada klausul kontrak dan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, pemerintah berupaya mengelola sumber daya energi secara terukur. Komunikasi dan dialog antarpihak juga tetap menjadi langkah penting untuk menjaga hubungan kerja sama energi Indonesia dan Singapura. ANNA

Lebih banyak dari EKONOMI

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 4 + 5?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.