Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Kebijakan tersebut disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), menjelang Sidang Kabinet Paripurna.
Dengan penambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terkait dengan karhutla.
Raja Juli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum berlaku terhadap seluruh pihak, termasuk korporasi besar.
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap perusahaan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, pemegang izin usaha kehutanan juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.
Sanksi administratif yang dijatuhkan mencakup pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem sesuai dengan pelanggaran yang ditangani. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan terhadap kondisi lingkungan di wilayah konsesinya.
Selain sanksi administratif, Raja Juli menyatakan bahwa kemungkinan proses pidana terhadap perusahaan tetap terbuka apabila ditemukan indikasi dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
“Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” ujarnya.
Untuk mendukung penanganan perkara, Raja Juli mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri terkait penguatan proses hukum yang sedang berjalan di Kementerian Kehutanan.
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan melanjutkan penanganan kasus karhutla melalui penerapan sanksi administratif, kewajiban pemulihan ekosistem, serta kemungkinan proses pidana apabila unsur pelanggaran dapat dibuktikan sesuai hukum. ANNA





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.