Polda Bali Telusuri Dugaan Jaringan Penimbunan Pertalite hingga Penyalahgunaan Barcode

Bagikan
Polda Bali Telusuri Dugaan Jaringan Penimbunan Pertalite hingga Penyalahgunaan Barcode
Foto: Antara

Suarabersama.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran kepolisian resor membongkar dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di enam wilayah Bali. Penindakan ini dilakukan di tengah kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean kendaraan mengular di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Para pelaku diduga membeli Pertalite menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi atau jeriken, kemudian menjualnya kembali secara daring dengan harga tinggi demi memperoleh keuntungan pribadi. Praktik tersebut diduga memanfaatkan situasi kelangkaan BBM yang dirasakan masyarakat sejak Senin (12/10/2026).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Chandra C Kesuma mengatakan, penindakan dilakukan di wilayah Denpasar, Gianyar, Karangasem, Klungkung, Badung, dan Buleleng.

“Polda Bali dan jajaran telah menindak sebanyak 21 orang dari 18 perkara. Para pelaku diduga menimbun bahan bakar bersubsidi, lalu menjualnya kembali dengan harga jauh di atas ketentuan resmi. Barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 753 liter BBM,” terang Chandra, Sabtu (17/10/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian membagi penindakan menjadi tiga kategori berdasarkan skala pelanggaran dan peran masing-masing pelaku.

Untuk warga yang baru pertama kali menjual BBM secara eceran dalam skala kecil, polisi menerapkan pembinaan administratif. Langkah ini meliputi pencatatan identitas, penyitaan barang bukti, serta kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Pembinaan dilakukan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah.

Sementara itu, pelaku yang berulang kali membeli dan menjual kembali Pertalite dalam jumlah besar akan menjalani proses hukum pidana dengan mempertimbangkan volume BBM serta keuntungan yang diperoleh.

Adapun penimbun berskala besar, pemodal jaringan, oknum distribusi, hingga pihak yang diduga menyalahgunakan kode batang (barcode) MyPertamina akan diproses melalui jalur hukum hingga persidangan.

“Untuk kelompok penimbun besar atau pemodal jaringan, proses hukum akan dikawal hingga persidangan. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Migas,” tegas Chandra.

Berdasarkan hasil penindakan, para pelaku diduga memasarkan Pertalite melalui media sosial, seperti Facebook, lokapasar (marketplace), serta transaksi tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD).

Selain mengamankan sekitar 753 liter Pertalite, petugas turut menyita ratusan botol kemasan, jeriken, mobil, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga berasal dari transaksi ilegal.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan kepolisian, mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di tengah kelangkaan, sekaligus mencegah distribusi Pertalite dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat. ANNA

Lebih banyak dari Bencana

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 2 + 3?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.