Suarabersama – Komisi III DPR RI terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat kerangka hukum nasional dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Keseriusan melanjutkan proses legislasi tersebut terlihat dari keputusan Komisi III DPR RI untuk tetap menggelar rapat meskipun parlemen tengah memasuki masa reses, Selasa (27/10/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa percepatan pembahasan dilakukan agar proses penyusunan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III turut melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, kalangan advokat, dan pemerhati kebijakan publik.
Keterlibatan kelompok masyarakat tersebut menjadi bagian penting dalam menghimpun pandangan dari berbagai perspektif sebelum rancangan regulasi memasuki tahapan berikutnya.
Hingga saat ini, Komisi III DPR RI dilaporkan telah menyelenggarakan sekitar 60 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan masyarakat.
Selain itu, DPR masih merencanakan sekitar 23 pertemuan lanjutan guna memperluas partisipasi berbagai kelompok dalam proses pembentukan undang-undang.
Pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki arti penting dalam agenda pembaruan hukum nasional, terutama karena regulasi tersebut berkaitan dengan upaya penanganan hasil kejahatan dan mekanisme perampasan aset melalui proses hukum.
Meski demikian, penyusunan regulasi memerlukan ketelitian agar mekanisme yang dibentuk memiliki landasan hukum yang jelas, memberikan kepastian hukum, serta memperhatikan perlindungan hak masyarakat.
Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi, politik, dan kebutuhan hukum Indonesia dalam merumuskan ketentuan undang-undang.
Dengan melibatkan beragam unsur masyarakat, proses pembahasan diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif dalam penanganan aset terkait tindak pidana, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Kelanjutan pembahasan ini menjadi perkembangan penting dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset yang masih memerlukan pembahasan dan persetujuan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.