Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 untuk mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG). Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam sistem pengadaan energi nasional dengan mengedepankan kerja sama langsung antarpemerintah maupun antara pemerintah dan pelaku usaha.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan yang sebelumnya menggunakan skema business-to-business (B2B) melalui tender Pertamina kini beralih ke skema government-to-government (G2G) dan government-to-business (G2B).
Dalam pelaksanaannya, Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas akan ditugaskan untuk menangani dan menjembatani proses pengadaan tersebut.
“Nanti Perpres ini nanti negaranya akan melakukan deal dengan negara-negara lain. Kita tahu nantinya adalah BLU yang ditugaskan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/10).
Bahlil menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut dilatarbelakangi pengalaman Pertamina dalam mengikuti tender pengadaan energi di luar negeri. Menurutnya, terdapat situasi ketika Pertamina telah memenangkan tender dengan harga lebih rendah, tetapi kemudian kalah bersaing setelah pihak lain menawarkan harga lebih tinggi.
“Nah, ini kita belajar, ada beberapa negara kita sudah tender, Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka, kemudian setelah itu kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor ke-sekian,” jelasnya
Melalui keterlibatan pemerintah dan BLU Lemigas, pemerintah berharap proses pengadaan energi dapat berlangsung lebih fleksibel dan memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi Indonesia. Skema baru tersebut juga membuka peluang bagi pemerintah untuk memilih negara pemasok berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan strategis nasional.
“Selama ini Pertamina melakukan proses B-to-B tendernya lama, dan dengan Perpres ini kita melakukan G-to-G dan G-to-B. Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana aja yang kita akan ambil,” jelas Bahlil.
Di sisi lain, Indonesia masih membutuhkan impor untuk memenuhi sebagian kebutuhan energi dalam negeri. Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah tengah mencari negara pemasok minyak mentah, sementara sumber impor tidak lagi berasal dari kawasan Timur Tengah.
Untuk LPG, Indonesia masih mengandalkan impor sekitar 80 persen, yang menurut Bahlil sebagian besar dipasok dari Amerika Serikat. Adapun untuk solar, Indonesia disebut sudah tidak melakukan impor.
Sementara itu, kebutuhan BBM jenis Pertalite dengan RON 90 serta sejumlah jenis bensin RON 92, RON 95, dan RON 98 masih dipenuhi melalui impor sebagian.
“Yang kedua adalah LPG kita, masih kita 80 persen kita impor yaitu dari Amerika. Dan untuk solar, kita sudah tidak melakukan impor. Tapi untuk Pertalite, khususnya untuk RON 90 dan beberapa RON 95 maupun RON 98 dan 92, sebagian kita masih melakukan impor,” pungkasnya.
Perubahan mekanisme pengadaan melalui Perpres Nomor 107 Tahun 2026 diharapkan memberi pemerintah ruang lebih besar dalam menentukan mitra pemasok, memperkuat posisi tawar Indonesia, serta mendukung upaya menjaga ketersediaan energi nasional. ANNA





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.