Imigrasi Bali Bongkar Markas Pinjol Ilegal, 17 WNA Malaysia dan Singapura Diamankan

Bagikan
Imigrasi Bali Bongkar Markas Pinjol Ilegal, 17 WNA Malaysia dan Singapura Diamankan
Foto: cnn

Suarabersama.com – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengungkap dugaan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal berjaringan internasional yang beroperasi di sebuah vila di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dalam penggerebekan pada Kamis (22/10), petugas mengamankan 17 warga negara asing (WNA), terdiri dari 15 warga Malaysia dan dua warga Singapura.

Belasan WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kegiatan administrasi pinjaman daring dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa penggerebekan sempat diwarnai upaya pelarian oleh sejumlah penghuni vila.

“Saat masuk di vila, tim mendapati tiga penghuni yang berusaha kabur dengan melompati tembok bagian belakang, terus digagalkan oleh anggota yang telah kita siapkan di posisi tersebut,” kata Novyandri saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (26/10).

Saat melakukan pemeriksaan di lantai dua vila, petugas menemukan tiga ruangan yang digunakan sebagai pusat kendali operasional. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain komputer, perangkat USB, flashdisk, brankas, puluhan telepon seluler, serta uang tunai.

“17 WNA ini menyalahgunakan izin tinggal dan menggunakan lokasi sebagai tempat dugaan kegiatan admin pinjaman daring. Di sini ada warga negara Malaysia dan Singapura,” imbuh Novyandri.

Sasar Korban di Luar Negeri, Bunga Pinjaman Capai 30 Persen

Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga berperan sebagai administrator yang menjalankan layanan pinjaman pribadi secara daring. Mereka mempromosikan layanan melalui iklan di Facebook dan aplikasi pesan WhatsApp dengan sasaran calon peminjam di luar Indonesia, termasuk China dan sejumlah negara Asia lainnya.

Besaran bunga pinjaman yang ditawarkan berkisar 20 hingga 30 persen, bergantung pada hasil analisis profil calon peminjam. Aktivitas tersebut diduga dijalankan dengan pembagian kelompok kerja dan target keuntungan bulanan.

“Target pelanggan mereka yang merupakan orang asing yang sejauh ini tidak berada di wilayah Indonesia, jadi di luar Indonesia,” terang Novyandri.

Menurut Novyandri, setiap kelompok administrator ditargetkan memperoleh keuntungan sebesar 7.800 dolar AS atau sekitar Rp141,6 juta per bulan. Sementara itu, penghasilan pribadi para WNA tersebut diperkirakan mencapai 1.200 hingga 1.600 dolar AS atau sekitar Rp21,8 juta hingga Rp29,05 juta setiap bulan.

“Lalu masing-masing kelompok bekerja dengan target keuntungan 7.800 USD per bulan. Rata-rata penghasilan diperoleh warga negara asing tersebut berkisar 1.200 USD sampai dengan 1.600 USD,” jelasnya.

Beroperasi Lebih dari Enam Bulan, 17 WNA Terancam Deportasi

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan jaringan pinjol ilegal tersebut telah berlangsung di Bali selama lebih dari enam bulan. Petugas baru menindaklanjuti keberadaan kelompok itu setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Sudah sekitar 6 bulan lebih. Korbannya itu dari beberapa negara, baik dari Cina dan wilayah Asia. Lalu, dia beroperasi dan kita mendapatkan informasi. Jadi saya ini baru dapat informasi dan ini langsung saya tindak lanjuti dalam beberapa Minggu dan diturunkan teman-teman ke lapangan,” bebernya.

Dalam pemeriksaan keimigrasian, sejumlah WNA juga diketahui telah melewati batas waktu izin tinggal atau overstay. Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan yang tidak benar dalam pengajuan visa.

“Lokasi ini sementara masih satu. Apakah nanti ada pengembangan kembali, nanti kita akan terus menyelidiki. 17 WNA telah didetensi di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan dikenakan tindakan pendeportasian lalu dicatatkan ke dalam daftar cekal,” tegas Novyandri.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, ke-17 WNA dikenai tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka saat ini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan terancam dideportasi serta dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Pihak imigrasi menyatakan penyelidikan masih dapat dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi operasional lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Lebih banyak dari HUKUM

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 4 + 7?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.