JAKARTA, suarabersama.com – Rencana konser penyanyi asal Italia, Andrea Bocelli, di Indonesia masih menuai polemik. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan akan mempertimbangkan dan mengikuti sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyelenggaraan konser tersebut.
Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji mengatakan pihaknya masih mempelajari perkembangan polemik tersebut. Namun, apabila MUI telah menetapkan sikap, Kemenpar menyatakan siap menyesuaikan kebijakan dengan keputusan tersebut.
“Kalau memang dari MUI sudah menyatakan ini, tentu kami akan tegak lurus mengikuti apa yang menjadi keputusan MUI,” kata Bayu setelah bertemu jajaran MUI di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas polemik konser dan mencari jalan keluar yang dapat diterima berbagai pihak. Menurut Bayu, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sektor pariwisata, tetapi juga menyentuh pertimbangan keumatan dan sikap Indonesia terhadap Palestina.
MUI sebelumnya meminta pemerintah membatalkan konser Bocelli. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim menilai pemerintah perlu konsisten terhadap kebijakan yang berkaitan dengan figur publik yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dukungan terhadap Israel.
MUI menyoroti sejumlah aktivitas Bocelli pada masa lalu, termasuk keterlibatannya dalam kegiatan penggalangan dana untuk militer Israel pada 2010 serta konsernya di Tel Aviv pada 2022.
Menyikapi hal tersebut, Kemenpar menyebut masih membuka ruang komunikasi dengan pihak manajemen Bocelli. Salah satu opsi yang dibahas adalah meminta pernyataan resmi dari sang penyanyi mengenai dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina.
Bayu juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan konser bukan berada di tangan Kemenpar. Kendati demikian, pemerintah tetap perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk persoalan sosial dan keagamaan.
Di tengah polemik tersebut, muncul perbedaan informasi mengenai status rekomendasi penyelenggaraan konser di Candi Borobudur.
Wakapolresta Magelang AKBP Bim Rekoaji sebelumnya menyatakan rekomendasi pengurusan izin konser Andrea Bocelli di Borobudur telah dicabut. Pernyataan itu disampaikan dalam audiensi di kantor Unit Taman Wisata Borobudur pada Selasa (13/10).
Namun, Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan kemudian membantah adanya pencabutan rekomendasi tersebut. Ia mengatakan proses perizinan memiliki tahapan dari tingkat daerah hingga pusat dan menegaskan kepolisian tidak pernah merekomendasikan pencabutan izin konser.
Konser Andrea Bocelli dijadwalkan berlangsung di Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026 dan JIEXPO Jakarta pada 3 November 2026.
Dengan adanya perbedaan keterangan mengenai status perizinan serta penolakan dari MUI, kepastian penyelenggaraan konser tersebut masih menjadi perhatian. Pemerintah kini perlu menyelaraskan aspek perizinan, keamanan, kepentingan pariwisata, serta sikap Indonesia terhadap isu Palestina sebelum keputusan akhir diambil.





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.