Jakarta, Suarabersama.com – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil langkah strategis untuk menjaga kepentingan dan keberlangsungan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang akan mengelola mekanisme ekspor komoditas sumber daya alam melalui sistem satu pintu.
“Kita terpaksa mengambil tindakan untuk survival kita sebagai bangsa ya,” kata Prabowo, dalam sesi tertutup Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI telah dilaporkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan mendapat persetujuan dari seluruh fraksi. Melalui mekanisme tersebut, PT DSI akan bertugas memantau sekaligus menyalurkan ekspor komoditas Indonesia ke pasar internasional.
“Langkah kita yang saya laporkan ke MPR, di mana secara vokal seluruh fraksi menyetujui adalah, bahwa kita akan menerapkan ekspor satu pintu melalui DSI, yaitu suatu perusahaan BUMN ya, PT Danantara Sumber Daya Indonesia yang akan monitor dan menyalurkan ekspor kita,” sambung dia.
Menurut Prabowo, penerapan sistem ekspor satu pintu diharapkan dapat menekan berbagai kebocoran yang selama ini terjadi dalam aktivitas perdagangan luar negeri. Ia menyoroti praktik penyelundupan, transfer pricing, serta pelaporan nilai transaksi ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya atau under-invoicing.
“Dan sampai sekarang pun usaha-usaha penyelundupan, usaha-usaha transfer pricing, under-invoicing berjalan,” ucap Prabowo.
Prabowo menilai berbagai kebijakan strategis yang dijalankan pemerintah merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan nasional. Selain penguatan tata kelola ekspor melalui Danantara, pemerintah juga terus mendorong swasembada pangan dan berbagai program untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
“Saudara-Saudara, apa yang kita lakukan ini untuk keselamatan kita. Swasembada pangan ya, Danantara, ekspor satu pintu, begitu banyak keberhasilan kita ya. Jadi, saya minta jangan kita minder lagi. We are on the right track,” imbuh dia.
Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang disahkan Prabowo pada Rabu (20/5/2026). Regulasi tersebut mengatur bahwa penjualan sejumlah komoditas sumber daya alam, termasuk minyak kelapa sawit dan batu bara, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Dalam skema tersebut, PT DSI bertindak sebagai pengekspor tunggal sekaligus fasilitator pemasaran komoditas Indonesia di pasar internasional. Pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan produksi, sedangkan transaksi ekspor dilakukan melalui PT DSI. Selanjutnya, hasil penjualan diteruskan kepada pelaku usaha yang mengelola komoditas tersebut.
Prabowo menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan sumber daya alam Indonesia.
“Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” ungkap Prabowo, Rabu (20/5/2026). ANNA





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.