OJK Jatuhkan Sanksi kepada 11 Perusahaan dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Bagikan
OJK Jatuhkan Sanksi kepada 11 Perusahaan dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Jakarta, suarabersama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 perusahaan yang terkait dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis. Keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan OJK terhadap aktivitas perdagangan maupun proses penawaran saham ketiga emiten tersebut.

Dalam pemeriksaan transaksi saham DSSA, OJK menemukan indikasi manipulasi pasar yang dilakukan nasabah melalui beberapa anggota bursa. Aktivitas tersebut dinilai dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

Sementara pada penawaran saham BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya pola pemesanan yang dinilai dapat menyesatkan. Sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh alokasi saham dalam jumlah besar dengan cara menyamarkan identitas pemesan.

Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi lebih terbatas.

11 Perusahaan Dikenai Peringatan

Sebanyak sembilan perusahaan dikenai peringatan tertulis terkait perdagangan saham DSSA, yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

Dua perusahaan lainnya, yakni PT HPS dan PT BDS, mendapat sanksi serupa dalam perkara yang berkaitan dengan saham CUAN.

Selain peringatan tertulis, OJK menjatuhkan sanksi denda dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak dalam rangkaian perkara tersebut.

Untuk kasus DSSA, PT SMT dikenai denda administratif sebesar Rp1,5 triliun. Direktur PT SS berinisial R juga dikenai pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

Sanksi tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pada perkara penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sanksi itu berkaitan dengan dugaan pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham.

Sedangkan dalam kasus CUAN, TC Pte Ltd dikenai denda administratif sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran serupa. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek seorang Direktur PT HPS selama tiga bulan.

OJK menegaskan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Regulator ingin memastikan aktivitas perdagangan efek berlangsung secara tertib, wajar, dan efisien.

Pemberian sanksi juga diharapkan mampu menjaga kepercayaan investor serta memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan di pasar modal. (kls)

Lebih banyak dari EKONOMI

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 9 + 2?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.