Jakarta, Suarabersama.com – Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap membuktikan kelengkapan dokumen pendidikan Gibran dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Pernyataan tersebut disampaikan setelah majelis hakim menerima Gibran sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan yang diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah diterima sebagai pihak dalam persidangan PTUN pada Kamis (22/10/2026).
“Kami dari tim kuasa hukum Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai tim pembela hukum Gibran Rakabuming Raka, hari ini sudah resmi diterima oleh majelis hakim pengadilan tata usaha negara,” ujar kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi usai sidang di PTUN, Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026).
Dengan status tersebut, tim kuasa hukum menilai memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti terkait dokumen pendidikan Gibran, mulai dari jenjang sekolah menengah hingga pendidikan tinggi.
“Tentunya ini kesempatan juga yang akan kami manfaatkan untuk membuktikan, kami akan membuktikan, sejelas-jelasnya mengenai ijazah dari Pak Gibran Wapres RI,” ucap kuasa hukum lainnya, Adil Supatra Akbar.
Adil menegaskan, pihaknya akan menunjukkan kelengkapan dokumen pendidikan Gibran, mulai dari tingkat sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas atau sederajat, hingga pendidikan sarjana (S1).
“Kami akan buktikan seluruhnya bahwa Pak Gibran memiliki ijazah yang lengkap baik dari SLTP kemudian SLTA setara sampai dengan S1,” pungkasnya.
Gugatan yang diajukan Mercy Sihombing ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Objek yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019 terkait pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dokumen tersebut menerangkan bahwa pendidikan yang ditempuh Gibran setara dengan jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) di Indonesia.
Mercy menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya berfokus pada aspek administrasi penerbitan dokumen negara, bukan persoalan politik.
“Sekali lagi saya katakan bahwa gugatan ini bukan gugatan politik. Ini gugatan administrasi, yang kami persoalkan adalah satu dokumen negara, yaitu surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah,” jelas Mercy.
Menurut Mercy, surat penyetaraan tersebut ditandatangani atas nama Ditjen Dikdasmen oleh Sekretaris Ditjen, Dr Sutanto. Dokumen itu menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006, yang dinyatakan setara dengan tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Mercy menilai penerbitan surat tersebut perlu diuji dari sisi administrasi, termasuk informasi yang tercantum di dalamnya. Melalui gugatan di PTUN, ia ingin menguji proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan tersebut sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku. Anna





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.