Wakil Panglima TNI Maruli Respons Putusan MK, Sebut Peradilan Militer Kerap Jatuhkan Hukuman Berat

Bagikan
Wakil Panglima TNI Maruli Respons Putusan MK, Sebut Peradilan Militer Kerap Jatuhkan Hukuman Berat
Foto: Setpres

Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Salah satu poin dalam putusan tersebut menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.

Maruli menilai peradilan militer selama ini juga telah menjatuhkan hukuman berat terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran pidana. Ia membantah anggapan bahwa mekanisme peradilan militer memberikan impunitas kepada anggota TNI.

“Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya, kriminal. Di kita, di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” kata Maruli di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut Maruli, dalam sejumlah perkara, pengadilan militer dinilai lebih sering menjatuhkan hukuman berat dibandingkan pengadilan umum. Ia juga menyebut terdapat kemungkinan faktor tertentu dalam proses persidangan yang memengaruhi berat atau ringannya hukuman yang dijatuhkan.

“Ada hal-hal yang mungkin yang kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah, gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi,” ucapnya.

Maruli mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut dan mendiskusikan perjalanan Undang-Undang Peradilan Militer.

Putusan yang dimaksud tercantum dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer dan menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses melalui peradilan umum.

MK juga memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa tindak pidana militer yang menjadi kewenangan peradilan militer memiliki karakteristik khusus. Unsur pelanggaran dan sifat melawan hukumnya dapat berkaitan dengan status kemiliteran, tugas dan kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, maupun kepentingan hukum yang secara khusus terdapat dalam kehidupan militer.

“Sehingga penilaian terhadap perbuatan tersebut tidak hanya membutuhkan penerapan norma pidana semata, tetapi juga harus dikaitkan dengan pemahaman yang berhubungan dengan kehidupan dan struktur kemiliteran,” kata Hakim Anggota MK Arsul Sani, Kamis (15/10/2026).

Putusan tersebut menjadi bagian dari perubahan pengaturan peradilan bagi prajurit TNI, khususnya terkait pemisahan penanganan tindak pidana umum dan tindak pidana militer. Sementara itu, Maruli menyatakan akan mendalami putusan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. ANNA

Lebih banyak dari HANKAM

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 4 + 9?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.