Pengembangan Kasus Pembakaran Warung, Polda Jateng Geledah Dua Lokasi Ponpes

Bagikan
Pengembangan Kasus Pembakaran Warung, Polda Jateng Geledah Dua Lokasi Ponpes
Foto: Istimewa

Suarabersama.com – Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di dua lokasi Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran yang berada di Sukoharjo dan Karanganyar. Langkah kepolisian tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, peristiwa pembakaran warung tersebut terjadi pada 12 September 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.

Dari pengembangan perkara, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang buronan berinisial I. Kedua orang tersebut disebut merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua bangunan di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian buronan tersebut. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dan penetapan resmi dari pengadilan.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengerahkan personel Brimob bersenjata lengkap dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan. Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya petugas mendapat perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai saat menangkap ST. Akibat kejadian itu, dua anggota Brimob mengalami luka.

“Untuk ST yang kita gerebek pada 19 Oktober sudah kita dapatkan (senjata tajam yang ditemukan) untuk melawan petugas ada dua anggota Brimob yang terluka dan akhirnya ST kita lumpuhkan secara terukur,” ujar Irjen Roy dikutip, Minggu (1/11/2026).

Namun, dalam penggeledahan di kedua lokasi, buronan berinisial I tidak ditemukan. Polisi masih melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaannya.

“I sekarang sedang kita cari keberadaannya,” ucapnya.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya pedang, samurai, celurit, sangkur, busur, puluhan anak panah, cairan asam kuat, material spiritus, alat komunikasi, serta sejumlah buku.

Roy menyebut temuan barang bukti di lokasi Karanganyar cukup banyak sehingga penyidik berencana melakukan penggeledahan lanjutan untuk mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara.

“Yang ada di Karanganyer yang kita dapatkan bukti yang sangat banyak nanti kita akan melakukan penggealian lagi karena ini ada korelasinya,” katanya.

Sementara itu, terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi penggeledahan, Roy menyampaikan bahwa sebanyak 19 orang telah dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruhnya dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA. Mereka juga dipastikan tidak dikembalikan ke bangunan tersebut.

Hingga kini, Polda Jawa Tengah masih memburu buronan berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo. Kepolisian menegaskan proses penegakan hukum tetap berjalan dengan memperhatikan hak serta perlindungan perempuan dan anak. ANNA

Lebih banyak dari IDEOLOGI

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 5 + 7?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.