Gibran Tidak Persoalkan Gugatan Ijazah, Minta Kuasa Hukum Tanggapi secara Proporsional

Bagikan
Gibran Tidak Persoalkan Gugatan Ijazah, Minta Kuasa Hukum Tanggapi secara Proporsional
Foto: Antara

Jakarta, Suarabersama.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak mempermasalahkan gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat miliknya yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.

Kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, mengungkapkan pesan khusus yang disampaikan kliennya sebelum tim hukum menghadapi proses persidangan. Menurut Adil, Gibran meminta agar gugatan tersebut ditanggapi secara wajar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Jadi sebelum kami maju ke persidangan ini, kami sudah terlebih dahulu bertemu dengan pak wapres dan beliau juga telah menyampaikan secara pribadi bahwa beliau mohon untuk dibantu dan beliau menyampaikan juga, ‘Saya tidak marah dengan kepada siapapun, hanya tolong untuk ditanggapi ya’,” ungkap Adil dikutip Sabtu (30/10/2026).

Adil menegaskan, tim kuasa hukum siap menghadapi perkara bernomor 255/G/2006/PTUN.Jakarta tersebut. Dalam proses persidangan, pihaknya turut menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sarjana.

Dokumen yang diperlihatkan meliputi ijazah SD dan SMP di Indonesia, sertifikat O Level dari Orchid Park Secondary School Singapura, serta dokumen pendidikan dari UTS Insearch Australia. Tim kuasa hukum juga menunjukkan dokumen dari MDIS Singapura dan University of Bradford, Inggris.

Adil menyatakan rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian dari penjelasan tim hukum mengenai tahapan pendidikan yang telah ditempuh Gibran.

“Ini merupakan gambaran yang lengkap, runut, ya kan, dan telah memenuhi setiap tahap,” tegas Adil.

Polemik mengenai riwayat pendidikan Gibran sebelumnya berkaitan dengan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangan hukum perkara perselisihan hasil pemilu bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran.

MK juga mengungkap keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen). Dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan surat keterangan penyetaraan disebut hanya berupa Certificate of Attendance, yakni bukti kehadiran, serta transkrip nilai, bukan dokumen ijazah kelulusan.

Melalui proses persidangan di PTUN, tim kuasa hukum Gibran menyampaikan dokumen dan penjelasan terkait riwayat pendidikan kliennya untuk menanggapi gugatan tersebut. ANNA

Lebih banyak dari POLITIK

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 3 + 6?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.