MAGELANG, suarabersama.com — Rencana konser penyanyi tenor asal Italia, Andrea Bocelli, di kompleks Candi Borobudur, Jawa Tengah, pada 31 Oktober 2026, memunculkan perhatian terhadap aturan pemanfaatan kawasan cagar budaya. Persoalan utamanya bukan hanya penyelenggaraan konser, tetapi juga kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan perlindungan situs bersejarah.
Pemerintah telah mengatur tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024. Peraturan ini membagi kawasan Borobudur ke dalam lima zona dengan fungsi dan ketentuan pemanfaatan yang berbeda.
Dalam aturan tersebut, Zona 1 merupakan kawasan sakral yang mencakup struktur Candi Borobudur dan area di sekitarnya. Pemanfaatan zona ini mengutamakan kegiatan kebudayaan dan keagamaan. Sementara itu, Zona 2 dapat digunakan untuk kegiatan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan fungsi setiap zona membuat lokasi pelaksanaan konser menjadi hal penting. Penyebutan tempat acara sebagai kawasan Candi Borobudur belum cukup untuk memastikan zona tempat kegiatan berlangsung.
Pemanfaatan Cagar Budaya Memiliki Batasan
Selain Perpres Nomor 101 Tahun 2024, pemanfaatan Candi Borobudur juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pasal 85 ayat (1) undang-undang tersebut memperbolehkan pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Meski demikian, kegiatan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan pelestarian.
Pasal 86 juga mengatur perlunya kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan bagi pemanfaatan yang dapat menyebabkan kerusakan cagar budaya.
Dalam pengelolaan kompleks Borobudur, terdapat pula mekanisme Kajian Dampak Cagar Budaya (KDCB). Mekanisme ini digunakan untuk menilai potensi dampak kegiatan atau pembangunan terhadap fungsi dan kelestarian kawasan cagar budaya.
Dengan demikian, penyelenggaraan acara di kawasan bersejarah perlu mempertimbangkan bukan hanya aspek pariwisata, tetapi juga perlindungan terhadap nilai sejarah dan budaya yang terkandung di dalamnya.
Promotor Tetap Merencanakan Konser pada 31 Oktober
Konser Andrea Bocelli bertajuk Romanza 30th Anniversary World Tour dijadwalkan berlangsung pada 31 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB. Informasi jadwal tersebut tercantum pada situs tiket resmi Borobudur Park.
Rencana penyelenggaraan konser sebelumnya menghadapi persoalan perizinan. Rekomendasi izin dari kepolisian dilaporkan sempat dicabut pada 13 Oktober 2026. Kemudian, pada 22 Oktober, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Tengah menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin terkait kegiatan tersebut.
Namun, pada 28 Oktober 2026, promotor Shoemaker Live menyatakan konser tetap direncanakan berlangsung sesuai jadwal setelah melakukan dialog dengan pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat.
Founder Shoemaker Live, Prajna Murdaya, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mempertimbangkan berbagai pandangan, termasuk aspek kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Ia juga menyampaikan bahwa konser tersebut dimaknai sebagai upaya menyampaikan pesan kemanusiaan dan harapan akan perdamaian.
Promotor turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas arahan dan dukungan selama proses persiapan penyelenggaraan acara.
Pelestarian dan Pariwisata Perlu Berjalan Seimbang
Rencana konser Andrea Bocelli di Borobudur memperlihatkan pentingnya kejelasan aturan dalam pemanfaatan kawasan cagar budaya. Kegiatan pariwisata dan pertunjukan seni dapat menjadi sarana memperkenalkan warisan budaya kepada masyarakat luas, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan fungsi kawasan.
Kejelasan lokasi konser, kesesuaian peruntukan zona, serta pemenuhan persyaratan perizinan dan kajian dampak menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Pada akhirnya, pengelolaan Candi Borobudur membutuhkan keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan pariwisata dengan tanggung jawab menjaga warisan sejarah. Kelestarian situs tersebut menjadi kepentingan bersama agar nilai budaya yang dimilikinya tetap terjaga bagi generasi mendatang. (kls)





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.