Suarabersama.com – Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, meninjau Gereja Bethel Indonesia (GBI) Taman Kopo Indah di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 1 November 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kelanjutan pembangunan rumah ibadah setelah seluruh persyaratan perizinan dinyatakan terpenuhi.
Dalam peninjauan tersebut, Gugun bertemu dengan perwakilan jemaat GBI Taman Kopo Indah, yakni Handi dan Jimmy. Kegiatan itu juga didampingi Ketua RW 22 RT 01 Desa Mekar Rahayu, Budi, serta Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, izin mendirikan bangunan (IMB) GBI Taman Kopo Indah telah diterbitkan pada 31 Agustus 2026. Dengan terbitnya izin tersebut, persyaratan administrasi dan perizinan yang diperlukan untuk pembangunan rumah ibadah telah terpenuhi.
Gugun menegaskan pembangunan gereja dapat segera dilanjutkan karena tidak ada lagi persoalan perizinan yang perlu ditunggu.
“Saya pastikan pembangunan gereja ini dapat dilanjutkan. Seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan izin yang dibutuhkan juga sudah terbit. Tidak ada lagi persoalan perizinan yang harus ditunggu. Karena itu, pembangunan harus segera dilanjutkan,” tegas Gugun.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah serta memperoleh pelayanan keagamaan tanpa perlakuan diskriminatif.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam menjaga kerukunan antarumat beragama sekaligus memberikan kepastian terhadap pembangunan rumah ibadah yang telah memenuhi ketentuan administrasi.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Mekar Rahayu sempat mendatangi lokasi pembangunan GBI Taman Kopo Indah di kompleks Taman Kopo Indah (TKI) V. Kedatangan warga tersebut berkaitan dengan pertanyaan mengenai proses perizinan serta keberatan terhadap dugaan pemenuhan persyaratan administratif di lingkungan setempat.
Melalui peninjauan tersebut, Kementerian Agama menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan harus mendapatkan kepastian dan tindak lanjut. ANNA





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.