Polda Sumut Tahan Kreator TikTok Ritman Marbun dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Bagikan
Polda Sumut Tahan Kreator TikTok Ritman Marbun dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Foto: Polda Sumut

Suarabersama.com – Polda Sumatera Utara menahan kreator konten TikTok Ritman Marbun, berinisial RDLG, terkait kasus dugaan penistaan agama Kristen. Penahanan tersebut diumumkan di Mapolda Sumut pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menerangkan bahwa perkara ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan tersangka melalui TikTok pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam siaran tersebut, terdapat pernyataan yang diduga menyinggung agama Kristen.

Menindaklanjuti kejadian itu, polisi melakukan patroli siber dan penyelidikan. Petugas kemudian menangkap tersangka pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan Jalan Bunga Mawar, Gang Bunga Mawar, Simpang Selayang, Kota Medan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, tripod, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas saat melakukan siaran langsung. Kepada penyidik, ia menyebut persoalan ekonomi yang memicu emosinya menjadi alasan di balik tindakan tersebut.

Penyidik selanjutnya menetapkan Ritman sebagai tersangka dan menerbitkan surat penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 KUHP. Proses hukum terhadap perkara tersebut tetap mengacu pada dokumen resmi penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Permohonan maaf tersangka tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Bayu.

Selain itu, Bayu mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mengimbau pengguna platform digital untuk menghindari pernyataan yang berpotensi memicu permusuhan atau konflik antarumat beragama. ANNA

Lebih banyak dari IDEOLOGI

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 4 + 2?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.