Jakarta, Suarabersama.com – Markas Besar TNI merespons pernyataan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin terkait pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi. TNI menegaskan bahwa keterlibatan personel dalam membantu pengamanan demonstrasi dilakukan berdasarkan permintaan Polri, bukan untuk mengambil alih tugas kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengerahan prajurit untuk membantu pengamanan aksi merupakan bentuk dukungan kepada Polri sesuai mekanisme yang berlaku.
“Membantu atas permintaan Polri, jelas bukan mengambil alih,” kata Muhammad Nas kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2026).
Nas juga menerangkan bahwa pengerahan kekuatan TNI, baik dalam Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), memiliki landasan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengerahan TNI baik dalam OMP dan OMSP berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI,” kata Nas.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan prosedur dan persyaratan hukum.
“Pelibatan TNI tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2026).
Politikus PDI-P tersebut menjelaskan, pengerahan TNI dalam penanganan aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS). Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, khususnya Pasal 44 dan Pasal 45.
“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
TB Hasanuddin turut menyoroti mekanisme kendali operasi ketika TNI memberikan bantuan kepada Polri. Menurutnya, dalam penanganan konflik sosial, prajurit TNI berada di bawah kendali operasi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengaitkan pelibatan TNI dalam membantu kepolisian dengan ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya.
Perdebatan mengenai pengerahan prajurit TNI tersebut mencuat setelah kehadiran personel militer dalam pengamanan demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu (28/10/2026), menjadi perhatian publik.
Aksi demonstrasi tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari koalisi masyarakat, petani, hingga mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi. ANNA





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.