Wamendikdasmen Tegaskan KKRI Bukan Bentuk Militerisme di Sekolah

Bagikan
Wamendikdasmen Tegaskan KKRI Bukan Bentuk Militerisme di Sekolah

Jakarta, suarabersama.com— Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan program ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) tidak ditujukan untuk membawa praktik militerisme ke lingkungan sekolah.

Menurut Atip, fokus utama KKRI adalah menumbuhkan kesadaran bela negara pada peserta didik jenjang pendidikan menengah. Karena itu, keberadaan program tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai upaya membentuk lingkungan sekolah dengan pendekatan militer.

“KKRI ini sama sekali tidak ada semacam militerisme di sekolah. Yang ditekankan justru bela negaranya,” kata Atip saat ditemui di SMK Negeri 26, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (23/9/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan KKRI telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 136 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman pembinaan kesadaran bela negara melalui kegiatan ekstrakurikuler KKRI di tingkat pendidikan menengah.

Pelaksanaan program kemudian diperkuat dengan pedoman teknis melalui surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen.

Atip mengatakan, implementasi KKRI perlu dikawal agar berjalan sesuai tujuan pembinaan yang telah ditetapkan. Ia menilai pendidikan mengenai kesadaran bela negara merupakan bagian dari upaya memenuhi hak peserta didik untuk mendapatkan pembinaan sebagai warga negara.

Perwira TNI Berbagi Pengalaman

Dalam pelaksanaan KKRI, sejumlah perwira militer nantinya dapat hadir di sekolah untuk memberikan materi terkait bela negara.

Namun, Atip menegaskan kehadiran perwira tersebut bukan untuk mengubah kegiatan sekolah menjadi pendidikan militer. Mereka akan berbagi pengalaman dan pengetahuan berdasarkan pengalaman menjalankan tugas pertahanan negara.

“Kalaupun hadir para perwira di sekolah, itu adalah sharing pengalaman dan ilmu pengetahuan,” ujarnya.

Menurut Atip, pembinaan kesadaran bela negara relevan diberikan kepada pelajar di tengah perkembangan berbagai tantangan dan ancaman terhadap negara.

Materi KKRI Tekankan Nilai Kebangsaan

Berdasarkan Keputusan Mendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026, KKRI merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang ditujukan bagi peserta didik jenjang pendidikan menengah.

Program tersebut memuat sejumlah materi mengenai kecintaan terhadap Tanah Air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesetiaan terhadap Pancasila, sikap rela berkorban, serta kemampuan awal dalam bela negara.

Pembina KKRI dipersiapkan melalui pelatihan dan kemitraan dengan Kementerian Pertahanan. Pelaksanaannya juga melibatkan sejumlah unsur, termasuk Kemendikdasmen, Kemhan, TNI, dan pemerintah daerah.

Dari sisi pembiayaan, kegiatan KKRI dapat menggunakan anggaran pemerintah pusat melalui APBN, pemerintah daerah melalui APBD, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai aturan yang berlaku.

Dengan konsep tersebut, pemerintah menempatkan KKRI sebagai bagian dari pendidikan karakter dan kesadaran kebangsaan bagi pelajar, bukan sebagai sarana untuk menanamkan militerisme di sekolah. (kls)

Lebih banyak dari HANKAM

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 5 + 8?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.