Jakarta, suarabersama.com — Pemerintah membuka kemungkinan memperbarui aturan perundang-undangan untuk memasukkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bentuk terorisme ekologi.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan opsi tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap karhutla yang dinilai telah menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
Supratman menyampaikan hal itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, pemerintah akan melihat kebutuhan regulasi untuk memperkuat penanganan terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan. Salah satu opsi yang terbuka adalah merevisi ketentuan undang-undang yang sudah ada.
“Dalam pengaturan undang-undang mungkin nanti kita akan lakukan revisi terkait hal tersebut,” kata Supratman.
Ia menegaskan, pemerintah tidak harus membuat undang-undang baru dari awal. Penyempurnaan terhadap regulasi yang berlaku dapat menjadi pilihan apabila diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum.
Pelaku Perorangan dan Korporasi Jadi Perhatian
Supratman menekankan bahwa aspek terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum terhadap pelaku karhutla berjalan tegas. Penindakan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Menurut dia, langkah penegakan hukum terhadap kasus karhutla telah disampaikan oleh Kapolri dan akan terus ditindaklanjuti aparat terkait.
Pemerintah sebelumnya juga menyatakan akan mengusut dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus karhutla.
Prabowo Sebut Karhutla Kejahatan Serius
Presiden Prabowo sebelumnya menyebut tindakan pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja sebagai persoalan serius. Ia menilai dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat dalam jumlah besar.
Prabowo bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk terorisme lingkungan dan kejahatan terhadap kemanusiaan apabila dilakukan secara sengaja serta membahayakan masyarakat.
“Kita tidak boleh menganggap ini remeh,” tegas Prabowo.
Presiden memastikan pemerintah akan melakukan penanganan secara masif sekaligus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Langkah tersebut menunjukkan pemerintah tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mendorong penindakan hukum dan penguatan regulasi agar praktik pembakaran hutan dan lahan dapat dicegah serta ditindak lebih tegas. (kls)





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.