KPK Panggil Nusron Wahid Lagi Terkait Kasus Suap HGB Summarecon

Bagikan
KPK Panggil Nusron Wahid Lagi Terkait Kasus Suap HGB Summarecon
Foto: KARIKATUR EDITORIAL • ILUSTRASI AI

Jakarta Suarabersama.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. Pemanggilan ini dijadwalkan ulang pada pekan ini setelah sebelumnya Nusron tidak dapat hadir karena agenda internal di kementeriannya, menurut laporan dari Kompas.com dan CNN Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa surat pemanggilan telah disampaikan kepada Nusron, memberikan waktu yang cukup baginya untuk mengatur jadwal dan hadir dalam pemeriksaan. “Kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir, kooperatif memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pemeriksaan Nusron Wahid ini penting untuk melengkapi berkas perkara sejumlah tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yang membuat keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. KPK berharap Nusron dapat hadir dalam jadwal yang telah ditentukan untuk memberikan keterangan yang dapat memperjelas peran pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (7/10/2026) karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN. Namun, KPK tetap berharap Nusron dapat kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. “Tentunya kami berharap, kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,” tambah Budi.

KPK menekankan pentingnya kehadiran Nusron Wahid untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan transparan. Dengan kehadirannya, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan hasil yang maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (OL)

Sumber: kpk

Lebih banyak dari HUKUM

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 9 + 4?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.