Jakarta, Suarabersama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang melibatkan pengadaan motor listrik. Penyitaan ini dilakukan setelah penetapan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp10 triliun. Di antara aset yang disita terdapat uang tunai sebesar Rp24,97 miliar, satu unit pesawat, serta beberapa kendaraan mewah lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang melibatkan lima tersangka awal, termasuk seorang anggota TNI aktif. Proyek pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 memiliki nilai pengadaan sekitar Rp1,22 triliun.
Detail Penyidikan dan Tersangka
Sejak awal penyidikan, Kejagung telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli. Dalam kasus ini, lima orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah AM (Komisaris PT ASE dan PT YAT), YY (Direktur PT YAT), AA (Direksi PT ASE), GB (Direktur PT ASE), dan Kolonel Cpl BU, yang berperan sebagai Pejabat Penandatanganan Komitmen (PPK). Selain itu, dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola MBG.
Pengadaan motor listrik bukan satu-satunya masalah dalam kasus ini. Kejagung juga menemukan indikasi markup pada pengadaan barang lainnya, seperti 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Dengan penetapan tersangka yang terus bertambah, Kejagung berupaya mendalami lebih lanjut keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus ini.
Aset yang Disita dan Langkah Selanjutnya
Dalam proses penyidikan, Kejagung menyita berbagai aset mewah yang mencakup satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, serta beberapa kendaraan termasuk mobil listrik dan truk. Anang Supriatna menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk menelusuri lebih lanjut keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Kejagung juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta. Dengan adanya pengamanan aset dan penetapan tersangka yang terus berkembang, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang. (ann)
Sumber: POLITIK INDONESIA.ID, kumparan





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.