Pemasok Senjata untuk KKB Ditangkap di Jayapura, Terlibat Jaringan Besar

Bagikan
Pemasok Senjata untuk KKB Ditangkap di Jayapura, Terlibat Jaringan Besar
Foto: Dok: istimewa

ย Suarabersama.com – Seorang pria berinisial YYS alias OS alias K (33) ditangkap oleh Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT. YYS ditangkap setelah enam bulan menjadi buronan terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengadaan senjata api dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Menurut Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, penangkapan YYS merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang telah dilakukan sejak Maret 2026. YYS diketahui sebagai residivis kasus narkoba yang baru saja menyelesaikan hukuman tujuh tahun penjara pada awal tahun 2026. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi yang terkait dengan tersangka lain berinisial SP.

Pengembangan Kasus dan Barang Bukti yang Ditemukan

Penangkapan YYS merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih besar, di mana sebelumnya 13 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pengamanan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026 dan penetapan DPO yang dikeluarkan pada April 2026. Kombes Yusuf menjelaskan bahwa YYS memiliki keterkaitan dengan sejumlah tersangka lainnya yang berperan sebagai pembeli, penyumbang dana, dan perantara dalam jaringan tersebut.

Dalam rangkaian pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat. Penangkapan ini menunjukkan upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas jaringan senjata ilegal di Papua.

Ancaman Hukum dan Proses Selanjutnya

YYS kini menghadapi sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan berbahaya lainnya tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Penyidik masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, menegaskan bahwa pengamanan YYS adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihak kepolisian akan terus berupaya mengungkap jaringan senjata yang lebih besar di wilayah Papua. (ann)

Sumber: detiksulsel, Salam Papua

Lebih banyak dari HUKUM

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 7 + 4?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.