KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Kebencanaan, BNPB Tegaskan Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Bagikan
KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Kebencanaan, BNPB Tegaskan Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Foto: Detik

JAKARTA, Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan dalam pengadaan barang dan jasa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta. Pejabat BNPB diduga melakukan pengondisian dalam penyaluran dan penggunaan anggaran untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Ya kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai. Ya, dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,” ujar Setyo kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menambahkan, penyidik menemukan indikasi kerja sama antara sejumlah oknum dan pihak swasta dalam pemanfaatan anggaran kebencanaan.

“Nah, dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” sambungnya.

Menurut Setyo, dugaan penyimpangan tersebut melibatkan pemanfaatan jabatan untuk menjalin kerja sama dengan pihak penyedia barang dan jasa. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; serta Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto.

Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang atau hubungan keluarga seseorang.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Setyo.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.

Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK serta menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah. Juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, menyampaikan bahwa lembaganya siap bekerja sama dengan penyidik untuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton, Selasa (13/10/2026).

BNPB juga menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Lembaga tersebut berkomitmen memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan penggunaan dana siap pakai kebencanaan agar anggaran yang dialokasikan untuk penanganan keadaan darurat dapat digunakan sesuai peruntukannya. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan dan pertanggungjawaban masing-masing pihak. ANNA

Lebih banyak dari HUKUM

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 5 + 5?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.