Komisi III DPR Matangkan RUU Perampasan Aset dengan Kajian Praktik Sejumlah Negara

Komisi III DPR Matangkan RUU Perampasan Aset dengan Kajian Praktik Sejumlah Negara

Suarabersama.com – Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 kategori tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, daftar tersebut disusun berdasarkan hasil riset dan pendalaman terhadap berbagai jenis tindak pidana yang menjadi cakupan RUU Perampasan Aset. Sejumlah tindak pidana yang masuk di antaranya korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.

Adapun 13 jenis tindak pidana yang tercantum meliputi:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. Tindak pidana terorisme;
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan;
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Dalam penyusunan daftar tersebut, Komisi III juga mempertimbangkan pandangan sejumlah ahli hukum. Pertimbangan tersebut mencakup tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat secara luas, serta memiliki tingkat keseriusan dan dampak ekonomi yang signifikan.

Komisi III turut mempelajari penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture di sejumlah negara sebagai bahan perbandingan.

“Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000. Singapura mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8).

Thailand juga menjadi salah satu negara yang dijadikan bahan kajian. Di negara tersebut, tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset mencakup kategori tindak pidana serius dan telah ditentukan dalam daftar.

Beberapa di antaranya meliputi narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, serta pendanaan senjata pemusnah massal.

Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif dengan tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan keadilan.

“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” ucapnya.

Selain melakukan kajian dan pembahasan, Komisi III juga membuka ruang bagi masukan masyarakat serta para ahli untuk menjadi bahan dalam penyusunan RUU tersebut.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” jelas dia. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + 13 =