JAKARTA, suarabersama.com– TNI menegaskan menghormati putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengubah hukuman terhadap empat prajurit dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan perkara tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung. Ia memastikan TNI tidak mencampuri proses maupun putusan hakim.
“TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara,” kata Nas melalui pesan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dibacakan pada 20 Agustus 2026 mengubah hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam putusan banding, Serda Mar Edi Sudarko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya masing-masing dihukum 2 tahun penjara. Sementara Lettu Pas Sami Lakka dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa tetap diperintahkan menjalani penahanan. Masa penahanan yang telah dijalani juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Pada putusan tingkat pertama, Edi Sudarko sebelumnya dihukum tiga tahun penjara, sedangkan Budhi dihukum 2 tahun 6 bulan. Keduanya disebut sebagai pelaku eksekusi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sementara Nandala dijatuhi hukuman dua tahun dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan. Pengadilan tingkat pertama juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi.
Dalam perkara banding, hukuman pemecatan tersebut tidak lagi tercantum dalam amar putusan yang tersedia.
Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026 malam. Andrie Yunus disiram air keras setelah menghadiri sebuah siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu remiliterisasi dan uji materi Undang-Undang TNI.
Putusan lengkap perkara banding tersebut belum tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sementara susunan majelis hakim yang menangani perkara juga belum tercantum secara jelas. (kls)

