JAKARTA
JAKARTA, Suarabersama.com – Menko Polkam Dudung Abdurachman meminta semua pihak untuk menjaga situasi politik yang kondusif menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang melibatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataannya, Dudung menekankan pentingnya masyarakat tidak membangun persepsi sendiri sebelum putusan resmi dibacakan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati keputusan MK sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum.
Permintaan ini disampaikan Dudung usai serah terima jabatan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Senin (5/10). Ia menyatakan, “Kita lihat situasi politik saat ini sedang tren. Kita sikapi bagaimana keputusan dari Mahkamah Konstitusi nanti.” Dudung juga mengingatkan agar dinamika politik tidak berkembang menjadi persoalan yang memperuncing situasi nasional, dan pentingnya menjaga persatuan serta kesatuan di tengah masyarakat.
Koordinasi Lintas Lembaga untuk Kondusivitas
Dudung juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk menjaga kondusivitas situasi politik. Ia berencana melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian, lembaga terkait, serta ketua-ketua partai politik untuk memastikan situasi tetap terkendali. “Nanti saya akan koordinasikan dengan semua kementerian yang terkait, baik kepolisian, kejaksaan, termasuk kepada para ketua partai,” ujarnya.
Menko Polkam juga menekankan bahwa keputusan hukum harus dihormati oleh semua pihak. Ia meminta masyarakat untuk tidak mempersepsikan isu-isu yang berkembang di media sosial sebelum putusan resmi MK dibacakan. “Artinya, apa yang menjadi keputusan secara hukum, kita junjung tinggi,” tambahnya.
Sidang PHPU Gibran Masuki Tahap Putusan
Sidang PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah memasuki tahap putusan setelah serangkaian persidangan yang dilakukan pada akhir September dan awal Oktober 2026. Meskipun demikian, hingga saat ini, pihak pemohon belum menerima undangan untuk sidang putusan tersebut. MK sendiri belum merilis jadwal resmi mengenai sidang putusan, yang menurut Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, seharusnya digelar pada tanggal 5 atau 6 Oktober 2026.
Dudung menegaskan bahwa putusan MK seharusnya tidak membuat situasi politik semakin runyam. Ia berharap semua pihak dapat menerima keputusan yang diambil oleh MK dengan lapang dada, dan tidak menciptakan ketegangan di masyarakat. “Kita yakini bahwa siapapun yang melaksanakan tugas baik di MK maupun di mana pun, ini supremasi hukum ditegakkan,” tutup Dudung. Ann
Sumber: Media Indonesia, Kompas TV





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.