Jakarta, suarabersama.com – Partai Gerindra meminta putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disikapi secara serius dan sesuai ketentuan hukum.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam negara demokrasi. Menurut dia, setiap putusan pengadilan harus dihargai dan ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sugiat dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Meski demikian, Sugiat mengingatkan agar putusan tersebut dipahami secara utuh, terutama terkait objek perkara dan konsekuensi hukumnya. Ia menegaskan, pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak serta-merta sama dengan persoalan keabsahan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menjelaskan, perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Sementara itu, kedudukan wakil presiden menyangkut persoalan konstitusional yang memiliki mekanisme hukum tersendiri.
Karena itu, Sugiat berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA, termasuk dampaknya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” katanya.
Sugiat menegaskan, Gerindra tetap menghormati independensi lembaga peradilan. Ia juga meminta agar persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme konstitusional.
“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” ujarnya.
MA Batalkan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Penggugat, Subhan, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah diputus oleh MA. Ia mengaku menerima kabar mengenai putusan itu pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusan kasasi, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan tersebut merupakan kelanjutan dari perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan informasi pada laman resmi Kepaniteraan MA, perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan Maftuh Effendi, Hari Sugiharto, dan Michael Renaldy sebagai hakim anggota.
Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang menerima gugatan Subhan. Dengan putusan kasasi tersebut, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. (kls)





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.