DPR Minta LPSK Dampingi Santriwati Sukoharjo yang Diduga Trauma Usai Penggerebekan

Bagikan
DPR Minta LPSK Dampingi Santriwati Sukoharjo yang Diduga Trauma Usai Penggerebekan

JAKARTA, suarabersama.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati sebuah pondok pesantren putri di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kondisi mental mereka setelah mengalami penggerebekan oleh aparat kepolisian pada dini hari.

Mafirion menilai, proses penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak harus dilakukan dengan mengutamakan kehati-hatian serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

Permintaan itu disampaikan menyusul keterangan pihak pesantren yang menyebut penggerebekan berlangsung ketika para santriwati sedang tidur. Mereka dikabarkan panik dan tidak sempat mengenakan jilbab atau menutup aurat sebelum dibawa aparat.

“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan,” ujar Mafirion, Sabtu (31/10/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum harus tetap dijalankan dengan menghormati hak asasi manusia dan martabat setiap orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak, menurut dia, tidak boleh diabaikan dalam situasi apa pun.

Ia menggambarkan, kedatangan aparat secara tiba-tiba ketika para santriwati sedang tidur berpotensi menimbulkan ketakutan, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis diperlukan agar dampak peristiwa tersebut tidak berlanjut menjadi trauma berkepanjangan.

Mafirion juga meminta LPSK segera melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi psikologis para santriwati. Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi dasar pemberian pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing.

Menurut dia, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan berakhirnya pemeriksaan kepolisian dan pemulangan para santriwati. Dampak psikologis yang mungkin muncul setelah peristiwa tersebut tetap harus ditangani.

Ia berharap LPSK berkoordinasi dengan pengelola pesantren dan instansi terkait agar para santriwati mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang diperlukan.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum,” tegasnya.

Penggerebekan Berkaitan dengan Dugaan Pembakaran Warung

Penggerebekan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak pesantren dalam aksi pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di wilayah Sukoharjo.

Dalam surat edaran bernomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustazah Aisyah Humairah, pihak pesantren menyampaikan sejumlah keberatan atas tindakan aparat saat penggerebekan.

Surat tersebut menyebut sejumlah santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab ditarik keluar dari kamar. Mereka juga dikabarkan berhadapan dengan aparat yang membawa senjata laras panjang.

Selain santriwati dan ustazah, anak-anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, turut dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Pihak pesantren juga menyatakan bahwa para santriwati dan anak-anak tersebut tidak didampingi orang tua maupun kuasa hukum selama pemeriksaan berlangsung.

Dalam surat edaran itu, pihak pesantren turut mempersoalkan pemenuhan kebutuhan makanan selama pemeriksaan hingga pemindahan ke Polres Sukoharjo. Mereka menyebut para santriwati baru memperoleh makanan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas dan kelaparan.

Berdasarkan keterangan pihak pesantren, polisi tidak menemukan keterlibatan pengelola maupun santriwati dalam kasus pembakaran warung tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, seluruh santriwati dan ustazah akhirnya dipulangkan.

Berbagai keterangan mengenai proses penggerebekan dan pemeriksaan tersebut menjadi dasar munculnya desakan agar kondisi para santriwati mendapat perhatian, terutama terkait perlindungan anak dan pemulihan psikologis. (kls)

Lebih banyak dari SOSBUD

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 9 + 9?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.