Suarabersama – Perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana menjadi perhatian DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit guna memberikan ruang pemulihan bagi pelaku usaha yang mengalami penurunan pendapatan.
Didik menjelaskan bahwa bencana dan gangguan lingkungan dapat menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, terutama pedagang kaki lima, penjual makanan, serta pemilik warung sederhana yang mengandalkan transaksi harian. Kondisi tersebut berpotensi membuat mereka kesulitan memenuhi kewajiban cicilan kepada perbankan.
Menurutnya, kebijakan kelonggaran pembayaran diperlukan agar pelaku UMKM memiliki kesempatan menata kembali kondisi keuangan dan melanjutkan kegiatan usahanya. Ia juga mendorong perhatian pemerintah terhadap debitur yang memiliki pinjaman di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Didik menegaskan bahwa relaksasi kredit bukan berarti penghapusan utang, melainkan penyesuaian kewajiban pembayaran berdasarkan kondisi debitur yang terdampak. Dengan demikian, pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab menyelesaikan pinjaman sekaligus memperoleh kesempatan untuk bangkit.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat. Sinergi OJK, pemerintah, dan sektor perbankan diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan usaha serta menjaga aktivitas ekonomi masyarakat pascabencana.





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.