Komisi I DPR Nilai Desakan PBB agar Indonesia Keluar dari BoP Perlu Dipertimbangkan

Bagikan
Komisi I DPR Nilai Desakan PBB agar Indonesia Keluar dari BoP Perlu Dipertimbangkan

Jakarta, suarabersama.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai permintaan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar Indonesia keluar dari Board of Peace (BoP) perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

Dave mengatakan, Indonesia memiliki komitmen terhadap Piagam PBB sehingga pandangan lembaga internasional tersebut tidak bisa diabaikan. Meski demikian, keputusan mengenai kelanjutan keanggotaan Indonesia di BoP tetap menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Indonesia berkomitmen pada Piagam PBB, sehingga pandangan lembaga tersebut patut dipertimbangkan,” ujar Dave saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).

Menurut Dave, pemerintah perlu menilai keikutsertaan Indonesia dalam forum bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu berdasarkan kepentingan nasional dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Ia menjelaskan, sejak awal pemerintah menyatakan keanggotaan Indonesia di BoP bertujuan memperjuangkan kemerdekaan Palestina serta memastikan kepentingan rakyat Palestina terlindungi. Namun, apabila keberadaan forum tersebut tidak lagi sejalan dengan tujuan itu atau justru bertentangan dengan kepentingan nasional, Presiden telah menyatakan kesiapan Indonesia untuk keluar.

“Presiden juga menyatakan Indonesia siap keluar jika forum ini tidak lagi sejalan dengan tujuan tersebut atau bertentangan dengan kepentingan nasional,” kata Dave.

Atas dasar itu, Komisi I DPR menyatakan akan mendukung langkah pemerintah apabila memutuskan mengakhiri keanggotaan Indonesia di BoP. Komisi I juga akan terus mengevaluasi manfaat nyata keikutsertaan Indonesia, terutama bagi perjuangan Palestina dan upaya perdamaian.

Dave menyebut ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan pemerintah, antara lain konsistensi terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif, kejelasan mandat BoP, serta jaminan keselamatan personel Indonesia apabila terlibat dalam misi perdamaian.

Komisi I, lanjut dia, akan membahas berbagai aspek tersebut bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Pembahasan juga mencakup kesesuaian keanggotaan BoP dengan hukum internasional serta langkah yang perlu diambil apabila situasi di kawasan berubah.

Terkait rencana pengiriman personel TNI ke Jalur Gaza, Dave menegaskan bahwa langkah tersebut harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk mekanisme konsultasi dengan DPR.

“Pengiriman personel TNI harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk mekanisme konsultasi dengan DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang menjelaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP dimaksudkan untuk memastikan aspirasi dan kepentingan rakyat Palestina tetap menjadi prioritas dalam rencana rekonstruksi Gaza.

Namun, pemerintah saat ini masih menangguhkan pembahasan mengenai BoP, termasuk rencana pengiriman pasukan TNI untuk bergabung dengan International Stabilization Force (ISF).

Yvonne menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan situasi dan dinamika di Timur Tengah yang masih terus berubah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut berencana mengirim sekitar 8.000 personel TNI untuk bergabung dalam ISF di bawah kerangka BoP. Rencana tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah. (kls)

Lebih banyak dari HANKAM

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 9 + 7?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.