Jakarta, Suarabersama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan untuk memblokir 38.796 rekening yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring (online). Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual pada Senin, 5 Oktober 2026. Menurut Dian, jumlah rekening yang perlu diblokir ini mengalami peningkatan dibandingkan data sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.370 rekening.
OJK menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di sektor keuangan untuk memberantas aktivitas perjudian online yang berdampak negatif pada aspek sosial dan ekonomi. Selain pemblokiran, OJK juga meminta agar perbankan melakukan pemeriksaan mendalam atau Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening-rekening tersebut. Dian menambahkan bahwa OJK akan memperluas cakupan penindakan dengan menyasar rekening-rekening lain yang dimiliki oleh individu yang terindikasi terlibat dalam judi online, berdasarkan pemadanan data kependudukan.
Pentingnya Tindakan Terhadap Judi Online
Dalam upaya untuk menanggulangi masalah perjudian online, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari individu yang terindikasi terlibat. Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian online yang semakin marak. OJK berkomitmen untuk terus memantau dan meningkatkan pengawasan terhadap sektor keuangan untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menanggulangi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh perjudian online. Dengan memblokir dan memeriksa rekening-rekening yang terindikasi, OJK berharap dapat mencegah penyalahgunaan sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan. ANN
Sumber: SINDOnews Ekbis, iNews.ID




Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.