Kasus Dugaan Pelecehan Al-Qur’an di Bondowoso, Polisi Minta Masyarakat Percayakan Proses Hukum

Bagikan
Kasus Dugaan Pelecehan Al-Qur’an di Bondowoso, Polisi Minta Masyarakat Percayakan Proses Hukum
Foto: Humas Polri

Suarabersama.com – Warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dihebohkan dengan beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kitab suci umat Islam, Al-Qur’an. Dalam rekaman tersebut, pemuda itu terlihat menempelkan kitab suci ke alat vital dan pantatnya. Aksi tersebut memicu kemarahan masyarakat hingga dilaporkan ke Polres Bondowoso.

Menindaklanjuti laporan itu, Wakil Kepala Polres Bondowoso Kompol I Gede Suartika mengatakan bahwa aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan dan pengejaran terhadap pembuat video. Dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pemuda berinisial AS, berusia 24 tahun, di kediamannya di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Saat proses penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembuatan video tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit telepon seluler yang berisi rekaman video, sprei, dan celana dalam.

“Kurang dari 12 jam, Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pelaku. Pelaku berinisial AS yang berumur 24 tahun yang beralamat di daerah Warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur,” kata Gede, Selasa (13/10).

Penyidik memastikan bahwa AS merekam aksi tersebut seorang diri di dalam kamarnya tanpa bantuan orang lain. Dalam proses pembuatan video, AS bertindak sebagai pemeran sekaligus orang yang merekam kejadian tersebut.

“Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan yaitu yang bersangkutan merekam sendiri video tersebut,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku melakukan tindakan tersebut setelah mendapat tantangan dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan iming-iming uang sebesar Rp1 juta. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan kebenarannya dan mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Selanjutnya sesuai dengan pengakuan daripada yang bersangkutan bahwa alibi yang bersangkutan mengaku bahwa disuruh oleh salah seorang orang yang tidak dikenal untuk membuat video tersebut dengan iming-iming uang satu juta rupiah. Tapi ini masih kita dalami karena ini merupakan alibi yang bersangkutan untuk mencari kebenaran daripada pengakuan yang bersangkutan,” ucapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, AS resmi ditahan. Polisi menyebut tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 301 ayat 1 dan/atau Pasal 243 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda kategori V sebesar Rp500 juta.

“Tersangka dan sudah kami lakukan penahanan, yaitu dengan dugaan Pasal 301 ayat 1 KUH Pidana dan atau pasal 243 ayat 1 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda kategori 5 yaitu Rp500.000.000,” kata dia.

Wakapolres Bondowoso mengimbau masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan agar mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kami juga berharap, dan menyampaikan kepada masyarakat, tokoh agama, begitu juga kelompok-kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan untuk mempercayakan kepada kami di sini untuk melaksanakan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Dan saya berharap untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang kira-kira melanggar hukum,” ucapnya.

Ketua MUI Bondowoso, Junaidi Mukti, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Dengan demikian, kita percayakan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas. Kami harapkan kepada masyarakat untuk tidak menghakimi sendiri,” pungkas Junaidi. (anna)

Lebih banyak dari IDEOLOGI

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 4 + 7?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.