Suara Bersama

OJK Ungkap Modus Baru Pinjol Ilegal, 12.800 Platform Sudah Dihentikan

JAKARTA, suarabersama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 12.800 pinjaman online (pinjol) ilegal telah dihentikan sejak 2017 hingga 30 Juni 2026. Meski penindakan terus dilakukan, praktik pinjol ilegal masih bermunculan dengan modus yang semakin beragam.

Manajer Madya Departemen Perlindungan Konsumen dan Masyarakat OJK Aditya Mahendra mengatakan, sepanjang semester I 2026, sebanyak 951 pinjol ilegal kembali dihentikan.

“Sejak 2017 sampai dengan 30 Juni 2026 ada sekitar 12.800 pinjol ilegal yang sudah kami hentikan,” kata Aditya di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Menurut Aditya, pemblokiran situs dan aplikasi belum cukup untuk memutus aktivitas pelaku. OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir nomor telepon yang digunakan pelaku dalam mengancam atau mengintimidasi korban.

Pengaduan Banyak dari Perempuan

OJK mencatat 10.654 pengaduan terkait pinjol ilegal pada periode triwulan I hingga triwulan II 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen pelapor merupakan perempuan.

Kelompok usia 36-50 tahun menjadi kelompok yang paling banyak menyampaikan pengaduan. Berdasarkan wilayah, laporan paling banyak berasal dari Jawa Barat, disusul Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Banten.

OJK meminta masyarakat yang menjadi korban atau menemukan aktivitas pinjol ilegal menyampaikan laporan secara lengkap. Informasi seperti alamat situs atau tautan aplikasi diperlukan agar proses penindakan dapat dilakukan lebih cepat.

Waspadai Peniruan Akun Resmi

Selain pinjol ilegal, OJK menemukan modus penipuan melalui impersonation atau peniruan akun resmi perusahaan pinjaman daring yang telah berizin.

Pelaku biasanya membuat akun media sosial dengan nama, logo, dan tampilan yang menyerupai akun perusahaan resmi. Korban kemudian diarahkan menghubungi nomor WhatsApp tertentu.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku dapat meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, pengajuan pinjaman, maupun proses restrukturisasi.

OJK mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum bertransaksi dan memastikan akun yang dihubungi merupakan kanal resmi penyelenggara.

OJK juga meminta perusahaan jasa keuangan melakukan patroli siber secara rutin. Jika menemukan akun palsu yang mengatasnamakan perusahaan, laporan segera disampaikan kepada Komdigi agar dapat dilakukan pemblokiran. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × four =