Kepala Bakom Sebut Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran

Bagikan
Kepala Bakom Sebut Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran
Foto: cnn

Jakarta, Suarabersama.com – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemakzulan.

Syahganda menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif menghormati MK yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Menurutnya, putusan lembaga yudikatif tersebut harus ditempatkan sesuai dengan kewenangan konstitusional masing-masing lembaga negara.

“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach ya kan, dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10) lalu.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mencermati perkembangan dan dinamika yang muncul setelah putusan MK tersebut. Syahganda juga menyebut persoalan itu berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun hukum, meskipun tidak menjelaskan secara terperinci mekanisme yang dimaksud.

“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujar dia.

Dalam kesempatan berbeda, Syahganda mengatakan pemerintah masih menunggu sikap lembaga negara di luar eksekutif dalam menindaklanjuti putusan MK. Menurutnya, setiap lembaga perlu menyikapi putusan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Tentunya amar putusan MK harus disikapi lembaga negara lainnya di luar eksekutif. Pemerintah menunggu,” kata Syahganda lewat pesan singkat, Rabu (7/10).

Syahganda juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada lembaga dalam rumpun kekuasaan kehakiman. Ia menyebut pemerintah tidak berupaya mencampuri proses hukum yang berlangsung di MK.

“Hal itu untuk menunjukkan pemerintah tidak melakukan upaya intervensi hukum kepada pihak Yudikatif,” ucap dia.

Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya diajukan ke MK oleh sejumlah pemohon yang mempertanyakan dokumen persyaratan pencalonannya pada Pilpres 2024. Para pemohon menilai dokumen yang digunakan berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK serta menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugasnya.

Polemik ini kemudian berlanjut ke ranah politik di DPR. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam memastikan pemenuhan persyaratan presiden dan wakil presiden.

Selain itu, Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi sejumlah fraksi di DPR RI untuk mendorong penggunaan hak angket sebagai salah satu langkah menindaklanjuti putusan tersebut. Perwakilan AKSI, Natanael Bremana, menyampaikan usulan itu saat menemui perwakilan Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10).

“Kami mendorong Fraksi Golkar menginisiasi DPR mengambil sikap untuk menelaah secara serius tindak lanjut putusan MK dengan mendorong dilakukannya hak angket,” kata salah satu perwakilan AKSI, Natanael Bremana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/10). ANNA

Lebih banyak dari POLITIK

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 7 + 3?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.