Kemenhut Bekukan Lagi Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Konsesi

Bagikan
Kemenhut Bekukan Lagi Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Konsesi

Jakarta, suarabersama.com – Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Enam perusahaan terbaru dikenai pembekuan izin sekaligus kewajiban melakukan pemulihan ekosistem hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan tindakan tersebut dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan tambahan enam perusahaan, jumlah konsesi yang telah dikenai sanksi administratif mencapai 32 perusahaan.

“Per hari ini kami kembali melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Total luas konsesi yang telah dikenai berbagai tindakan administratif, termasuk pembekuan, pencabutan izin, dan kewajiban pemulihan ekosistem, mencapai sekitar 1,93 juta hektare.

Raja Juli menegaskan kawasan yang terdampak sanksi akan menjalani proses pemulihan sesuai kondisi dan fungsi ekosistemnya. Pemerintah juga membuka kemungkinan membawa kasus perusahaan ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Menurut Raja Juli, Kementerian Kehutanan telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai kemungkinan proses hukum tersebut.

Ia menyebut terdapat sekitar 120 perkara yang saat ini masih diproses di lingkungan Kementerian Kehutanan dan ditargetkan memasuki tahapan lebih lanjut pada pekan berikutnya.

Enam Perusahaan yang Dibekukan

Enam perusahaan yang baru dikenai pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem tersebut terdiri dari:

  1. PT Hasil Kalimantan Jaya – konsesi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan luas sekitar 36.745 hektare.
  2. PT Taiyoung Engreen – konsesi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, seluas sekitar 59.810 hektare.
  3. PT Hutan Produksi Lestari Kapuas – konsesi sekitar 10.050 hektare.
  4. PT Ramang Agro Lestari – beroperasi di wilayah Pulang Pisau dan Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas sekitar 13.580 hektare.
  5. PT Puspa Warna Cemerlang – konsesi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, seluas sekitar 12.920 hektare.
  6. PT Sinergi Hutan Sejati – memiliki konsesi di Barito Utara, Barito Selatan, dan Kapuas dengan luas sekitar 68.286 hektare.

Seluruh perusahaan tersebut dikenai tindakan berupa pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Pemerintah menegaskan penindakan tidak berhenti pada sanksi administratif. Apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana, perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan sekaligus mencegah berulangnya kebakaran yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. (kls)

Lebih banyak dari SOSBUD

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 3 + 6?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.