Suarabersama– Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penyusunan Mekanisme Rujukan Nasional atau National Referral Mechanism (NRM). Inisiatif yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) ini bertujuan memastikan korban mendapatkan penanganan yang terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Penyusunan mekanisme tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta International Organization for Migration (IOM) Indonesia. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan prosedur penanganan korban, memperjelas pembagian tanggung jawab, dan memperkuat koordinasi antarlembaga.
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia Kemenko Polkam, Nur Rokhmah Hidayah, menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan, martabat, dan hak asasi manusia para korban.
Karena itu, penanganan TPPO perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari identifikasi awal, asesmen kebutuhan, perlindungan, pemulihan, hingga reintegrasi sosial. Setiap tahapan membutuhkan dukungan berbagai instansi agar korban tidak kehilangan akses terhadap layanan ketika berpindah dari satu lembaga ke lembaga lainnya.
Pembahasan penyusunan NRM dilakukan melalui Lokakarya Kelompok Kerja Penyusunan Mekanisme Rujukan Nasional untuk Penanganan TPPO di Bandung. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi untuk merumuskan kerangka kerja yang dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam menangani korban secara lebih terstruktur.
Kemenko Polkam mendorong agar mekanisme yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat diterapkan melalui prosedur operasional yang jelas. Dengan demikian, setiap instansi memiliki pemahaman yang sama mengenai langkah penanganan, kewenangan, serta mekanisme rujukan sesuai kebutuhan korban.
Pemerintah juga menekankan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centred approach). Pendekatan ini menempatkan keselamatan, hak, kondisi, dan kebutuhan korban sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan penanganan.
Melalui penyusunan NRM, pemerintah berharap koordinasi lintas sektor semakin kuat dan layanan perlindungan dapat diberikan secara tepat waktu. Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan korban TPPO memperoleh kesempatan untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan sosial secara layak.





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.