Suarabersama.com – Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Tuanku Tambusai menahan seorang anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,93 kilogram. Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap dua orang tersangka di Kota Pekanbaru, Riau.
Komandan Pomdam Tuanku Tambusai, Kolonel Yudi Wahyudi, mengatakan prajurit tersebut kini ditahan di sel Pomdam untuk menjalani proses hukum. Ia menegaskan bahwa TNI tidak memberikan toleransi kepada anggota yang menyalahgunakan narkotika maupun terlibat dalam peredaran gelap barang terlarang.
“Pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, profesional, dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Yudi di Pekanbaru, Selasa (20/10/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Yudi, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Darat, khususnya Kodam XIX Tuanku Tambusai, untuk menindak prajurit yang terlibat tindak pidana. Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan komitmen Panglima TNI dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan militer.
Prajurit yang terseret dalam perkara ini diketahui bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Langkat, Sumatera Utara, dan berada di bawah jajaran Kodam I/Bukit Barisan.
Selain menjalani proses hukum, anggota tersebut terancam sanksi pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Yudi mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan sebelum menentukan sanksi akhir.
“Sesuai ancaman yang berlaku, terancam dipecat, tetapi mari kita hormati proses peradilannya. Nanti kita kawal bersama-sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu seberat 46,93 kilogram dan menangkap dua tersangka berinisial AF (32) dan NS (32). Keduanya ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (10/10/2026).
Dalam penggeledahan mobil yang digunakan kedua tersangka, polisi menemukan 47 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 46.934,16 gram. Narkotika tersebut disimpan di dalam empat tas ransel.
Selain sabu, petugas juga menyita satu pucuk senjata api model Makarov beserta magasin dan amunisi. Berdasarkan hasil pengungkapan awal, narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan internasional dan direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Riau serta Medan, Sumatera Utara.
Proses hukum terhadap anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berjalan, sementara penentuan sanksi akhir menunggu proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. ANNA





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.