Pemerintah Dorong Penguatan Regulasi Antispionase untuk Lindungi Kedaulatan Indonesia

Bagikan
Pemerintah Dorong Penguatan Regulasi Antispionase untuk Lindungi Kedaulatan Indonesia

Suarabersama— Pemerintah terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas persaingan geopolitik global. Salah satu upaya yang didorong adalah penyusunan regulasi khusus untuk menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menyampaikan pentingnya Indonesia memiliki Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap kepentingan strategis nasional.

Hal tersebut disampaikan Herindra dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Herindra menilai perkembangan geopolitik dunia telah menghadirkan bentuk-bentuk ancaman yang semakin kompleks. Aktivitas spionase maupun intervensi asing, kata dia, tidak selalu berlangsung secara terbuka, tetapi dapat bergerak di wilayah abu-abu sehingga membutuhkan kemampuan deteksi dan respons yang lebih kuat.

Karena itu, Indonesia perlu memperkuat instrumen hukum sekaligus kemampuan kontraintelijen agar potensi ancaman terhadap keamanan dan kepentingan nasional dapat diantisipasi sejak dini.

“Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional,” ujar Herindra.

Dorongan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap menempatkan keterbukaan dan kerja sama internasional sebagai bagian penting dari hubungan Indonesia dengan dunia. Namun, keterbukaan tersebut perlu diimbangi dengan mekanisme perlindungan yang memadai terhadap kepentingan strategis negara.

Herindra juga menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan keamanan negara, prinsip demokrasi, dan kebebasan sipil. Dengan demikian, regulasi yang nantinya disusun diharapkan tidak hanya memperkuat aspek keamanan, tetapi juga memiliki batasan dan mekanisme yang jelas dalam pelaksanaannya.

Selain regulasi, penguatan koordinasi antarlembaga juga menjadi bagian penting dalam menghadapi potensi ancaman. Sinergi antara lembaga intelijen, aparat keamanan, pemerintah, lembaga legislatif, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar Indonesia memiliki sistem perlindungan nasional yang semakin adaptif.

Seminar nasional yang digelar bersama ASEAN Study Center FISIP UI tersebut turut mempertemukan akademisi, praktisi, pejabat pemerintah, parlemen, serta pakar dari dalam dan luar negeri. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas tantangan spionase, intervensi asing, keamanan siber, serta dinamika geopolitik dari berbagai perspektif.

Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani menilai perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan kajian dan rekomendasi kebijakan kepada negara. Menurutnya, kontribusi akademisi dibutuhkan agar kebijakan yang dirumuskan dapat mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.

Penguatan regulasi antispionase pada akhirnya menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan nasional. Dengan landasan hukum yang jelas, kemampuan kontraintelijen yang kuat, serta koordinasi lintas lembaga yang semakin solid, Indonesia diharapkan mampu menjaga kepentingan nasional sekaligus tetap menjalankan prinsip demokrasi dan keterbukaan.

Langkah tersebut juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kedaulatan Indonesia tetap terlindungi di tengah perubahan lingkungan strategis dunia yang semakin dinamis.

Lebih banyak dari BERITA

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 2 + 8?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.