Suarabersama — Pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) Financing. Pada 2026, pemerintah menetapkan plafon kredit mencapai Rp10 triliun untuk mendukung pelaku UMKM mengembangkan usahanya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kebijakan tersebut memungkinkan kekayaan intelektual yang dimiliki pelaku usaha menjadi salah satu bentuk agunan atau kolateral untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembangkan pola pembiayaan yang menyesuaikan dengan karakteristik ekonomi modern, khususnya usaha yang mengandalkan kreativitas, inovasi, merek, dan produk berbasis pengetahuan.
Dalam keterangannya pada kegiatan Gebyar UMKM di Kota Palu, Minggu (27/9/2026), Supratman menyampaikan bahwa plafon kredit Rp10 triliun tersebut telah ditetapkan pemerintah melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pelaksanaan kebijakan juga dilakukan melalui sinergi Kementerian Hukum, Kementerian UMKM, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Penyesuaian regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan turut dilakukan agar perbankan, khususnya bank-bank Himbara, dapat menyalurkan pembiayaan berdasarkan skema tersebut.
Menurut Supratman, skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual telah diterapkan di sejumlah negara seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura. Pemerintah kemudian mengembangkan pendekatan tersebut untuk memperluas pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha di Indonesia.
Karena itu, pemerintah mendorong pelaku UMKM di berbagai daerah untuk semakin aktif mendaftarkan merek, hak cipta, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya. Langkah tersebut penting agar karya dan identitas produk memiliki perlindungan hukum sekaligus dapat dikembangkan menjadi aset ekonomi.
Di tingkat daerah, pelaku UMKM di Kota Palu dan Sulawesi Tengah juga didorong memanfaatkan kemudahan pendaftaran kekayaan intelektual. Pemerintah memberikan afirmasi khusus terhadap biaya PNBP bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam proses pendaftaran merek.
Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual, pelaku usaha memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengembangkan produk dan mereknya. Kebijakan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual kemudian memberikan peluang agar aset tersebut dapat berkontribusi terhadap pengembangan usaha.
Di sisi pelayanan publik, Kementerian Hukum juga mempersiapkan digitalisasi penuh 470 jenis layanan mulai 1 Oktober 2026. Digitalisasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus transparansi pelayanan kepada masyarakat.
Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan penguatan dukungan pemerintah terhadap ekosistem UMKM melalui pendekatan yang mencakup perlindungan hukum, akses pembiayaan, pengembangan ekonomi kreatif, dan modernisasi pelayanan publik.
Dengan semakin kuatnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, pelaku UMKM diharapkan dapat mengoptimalkan inovasi dan kreativitas sebagai bagian dari pengembangan usaha serta peningkatan nilai ekonomi produk lokal.

