Suarabersama — Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang izin usaha kehutanan. Pada Rabu (21/10/2026), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan yang berkaitan dengan penanganan karhutla di Kalimantan Tengah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada pertanggungjawaban pihak yang berkaitan dengan kebakaran serta pemulihan kawasan terdampak.
Dengan tambahan enam perusahaan tersebut, total 32 perusahaan sektor kehutanan telah dikenai sanksi administratif. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan sekaligus mendorong kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban menjaga lingkungan.
Enam perusahaan yang dikenai pembekuan izin adalah PT Hasil Kalimantan Jaya, PT Taiyoung Engreen, PT Hutan Produksi Lestari, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati. Seluruh perusahaan tersebut memiliki wilayah konsesi di sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah.
Menurut Kementerian Kehutanan, keenam perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi sekitar 201.391 hektare, dengan area terbakar mencapai 7.531 hektare. Sanksi yang diberikan disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penegakan hukum harus diterapkan secara adil, termasuk terhadap korporasi. Pemerintah juga membuka kemungkinan proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pengelolaan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan usaha, tetapi juga membawa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Perusahaan pemegang izin dituntut memenuhi kewajiban pencegahan kebakaran dan melakukan pemulihan apabila terdapat kerusakan pada kawasan yang dikelolanya.(*)





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.