Suarabersama— Pemerintah terus memperkuat kapasitas fiskal nasional melalui optimalisasi pengelolaan aset dan keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu langkah tersebut terlihat dari rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyetorkan sekitar Rp120 triliun ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sebagian keuntungan Danantara akan disetorkan kepada negara pada tahun ini. Dana tersebut akan dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya.
“Sekitar Rp120 triliun untuk tahun ini. Itu yang diputuskan oleh Presiden (Prabowo Subianto),” kata Purbaya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Setoran tersebut menjadi salah satu bentuk optimalisasi keuntungan dari pengelolaan perusahaan negara. Pemerintah melihat kontribusi Danantara sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara tanpa semata-mata mengandalkan penerimaan perpajakan.
Purbaya menjelaskan, sebelum pengelolaan dividen BUMN dialihkan ke Danantara, penerimaan negara dari dividen perusahaan pelat merah berada di kisaran Rp90 triliun per tahun. Dengan rencana setoran mencapai Rp120 triliun pada 2026, terdapat peningkatan sekitar Rp30 triliun dibandingkan angka tersebut.
Menurut Purbaya, peningkatan tersebut menunjukkan adanya perkembangan positif dalam kinerja BUMN.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya cuma dapat Rp90 triliun dari dividen. Kalau jadi Rp120 triliun kan bagus, meningkat. Malah pemerintah nggak rugi, pendapatan malah nambah,” ujarnya.
Peningkatan penerimaan tersebut juga memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah dalam mengelola APBN. Dana yang masuk dapat membantu menjaga kondisi fiskal sekaligus memberikan tambahan ruang sebagai cadangan apabila pemerintah menghadapi kebutuhan pengeluaran yang tidak terduga.
Pemerintah sendiri memproyeksikan defisit APBN 2026 sebesar Rp734,3 triliun atau sekitar 2,85 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sebelumnya, proyeksi defisit berada di angka Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB.
Dalam konteks tersebut, tambahan penerimaan dari Danantara menjadi salah satu instrumen yang dapat membantu menjaga pengelolaan fiskal tetap terkendali.
Purbaya mengatakan dana tersebut antara lain dapat digunakan untuk menjaga defisit APBN serta menjadi cadangan fiskal apabila diperlukan untuk membiayai pengeluaran yang tidak terduga.
Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan aset negara memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan masyarakat.
Melalui Danantara, pemerintah memiliki instrumen untuk mengoptimalkan pengelolaan aset BUMN dengan orientasi pada peningkatan nilai dan keuntungan. Sebagian keuntungan tersebut kemudian dapat kembali memberikan kontribusi kepada negara melalui mekanisme penerimaan yang telah ditetapkan.
Peningkatan setoran dari sekitar Rp90 triliun menjadi Rp120 triliun juga menjadi sinyal positif bahwa optimalisasi aset negara dapat berjalan seiring dengan penguatan penerimaan APBN.
Meski demikian, Purbaya belum memastikan apakah skema setoran dengan nilai serupa akan kembali diterapkan pada tahun anggaran berikutnya. Dalam Rancangan APBN 2027, target PNBP ditetapkan sebesar Rp517,4 triliun.
Pemerintah tetap memiliki ruang untuk melakukan evaluasi berdasarkan kinerja dan kondisi fiskal pada tahun berikutnya.
Dengan masuknya Rp120 triliun dari Danantara ke APBN 2026, pemerintah menunjukkan komitmen untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara sekaligus memperkuat ketahanan fiskal.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih kuat bagi pemerintah dalam membiayai berbagai agenda pembangunan nasional, menjaga stabilitas APBN, serta memastikan aset negara dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.