JAKARTA, Suarabersama.com – Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengingatkan pemerintah agar penerapan aturan sertifikasi halal tidak menambah beban biaya pelaku usaha hingga menghambat pertumbuhan ekonomi. Ia menilai kebijakan jaminan produk halal perlu dirancang dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat, kesiapan dunia usaha, dan daya saing ekonomi nasional.
Wijayanto menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, cakupan regulasi sertifikasi halal di Indonesia yang luas serta proses pelaksanaan yang rumit berpotensi meningkatkan biaya bagi pelaku usaha.
“Jadi kita itu yang di-cover terlalu banyak, biayanya mahal. Tetapi juga peran pemerintah tinggi,” kata Wijayanto.
Ia menjelaskan bahwa aturan di Indonesia mewajibkan sertifikasi halal untuk hampir seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan. Sementara itu, sejumlah negara menerapkan cakupan kewajiban yang lebih terbatas serta mengakui sertifikasi dari lembaga luar negeri yang dinilai kredibel.
Perbedaan pendekatan tersebut, menurut Wijayanto, dapat menjadi bahan evaluasi bagi Indonesia untuk menyederhanakan proses sertifikasi tanpa mengabaikan jaminan kehalalan produk.
“Di Indonesia jaminan produk halal ini regulasinya lebar, dalam, dan rumit,” ujarnya.
Wijayanto juga menyoroti banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Koordinasi antarlembaga serta regulasi yang saling bersinggungan dinilai dapat menambah kompleksitas proses sertifikasi.
Karena itu, ia mendorong pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam evaluasi dan perbaikan regulasi. Selain itu, mekanisme pengakuan sertifikasi halal dari lembaga luar negeri yang kredibel dapat dipertimbangkan agar pemeriksaan tidak selalu harus dilakukan dari awal.
“Kalau semuanya ingin kita kerjakan sendiri, mungkin kita enggak cukup dan hasilnya belum tentu baik,” kata dia.
Lebih lanjut, Wijayanto menegaskan bahwa jaminan produk halal seharusnya diposisikan sebagai layanan publik, bukan sebagai instrumen untuk menambah penerimaan negara. Biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha semestinya disesuaikan dengan kebutuhan operasional penyelenggaraan layanan tersebut.
“Jadi ini bukan sumber revenue. Tetapi ini sumber penerimaan BPJPH untuk menjalankan operasionalnya,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan penundaan implementasi aturan guna memberikan waktu persiapan bagi pihak-pihak yang terdampak. Penundaan tersebut, menurutnya, perlu disertai penyederhanaan regulasi dan pelibatan dunia usaha dalam proses evaluasi kebijakan.
Wijayanto menekankan bahwa penerapan sertifikasi halal perlu tetap menjaga jaminan kehalalan produk sekaligus memperhatikan efisiensi biaya, kesiapan pelaku usaha, dan kemampuan produk Indonesia bersaing di pasar. ANNA





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.