KPK Sita Toyota Land Cruiser Terkait Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN

Bagikan
KPK Sita Toyota Land Cruiser Terkait Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN
Foto: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI

SUARABERSAMA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah mobil Toyota Land Cruiser yang dimiliki oleh Arif Sugiyanto, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Penyitaan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa mobil tersebut diduga digunakan oleh Arif, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini, untuk mengumpulkan uang. Mobil itu disita setelah Arif tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan KPK. Selain Arif, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa orang kepercayaan Nusron Wahid dan pejabat di Kementerian ATR/BPN.

Rincian Kasus dan Tersangka

delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Erwin, Muhammad Fakhry, Fahd El Fouz, dan Arif Sugiyanto yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Tersangka lainnya adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Adrianto Pitoyo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung, dan Rizal Pahlefi yang bertindak sebagai perantara.

Adrianto diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga menemukan aliran dana lain yang mencapai miliaran rupiah kepada Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron Wahid. Fahd El Fouz diduga berperan sebagai penampung aliran dana tersebut.

Pasal yang Dilanggar

Adrianto dan Rizal disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan aliran dana terkait dugaan korupsi ini. (OL)

Sumber: Juru bicara kpk

Lebih banyak dari NASIONAL

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 3 + 9?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.