JAKARTA, suarabersama.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menelusuri data sekitar 6 juta wajib pajak berstatus non-efektif yang terindikasi masih memiliki aktivitas ekonomi. Langkah ini dilakukan untuk memperbarui data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi penerimaan negara yang belum tergarap.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, meskipun tercatat berstatus non-efektif dan tidak melaporkan kegiatan ekonominya, sebagian wajib pajak tersebut masih terdeteksi memiliki penghasilan berdasarkan data yang dimiliki DJP.
Menurut Bimo, penelusuran ini merupakan bagian dari upaya ekstensifikasi pajak, yakni memperluas basis wajib pajak agar penerimaan negara dapat dihimpun secara lebih optimal.
Ia menjelaskan, status non-efektif tidak selalu berarti seseorang sama sekali tidak memiliki penghasilan. Dalam sejumlah kasus, status tersebut berkaitan dengan persoalan administratif, termasuk penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dan istri yang sebelumnya tercatat terpisah.
DJP juga menemukan indikasi penghasilan tambahan dari pekerjaan di luar pekerjaan utama. Misalnya, seseorang yang bekerja sebagai pegawai tetap sekaligus menjadi pelatih atau pengajar paruh waktu di lembaga lain. Penghasilan tambahan tersebut dapat tercatat melalui bukti pemotongan pajak yang diterima DJP.
Selain pekerjaan sampingan, aktivitas usaha daring juga menjadi salah satu sumber data yang ditelusuri. Informasi dari sistem perdagangan elektronik atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dapat membantu otoritas pajak mengidentifikasi kegiatan ekonomi yang belum tercermin dalam pelaporan wajib pajak.
Melalui pemeriksaan tersebut, DJP berupaya memastikan kesesuaian antara status administrasi wajib pajak dan aktivitas ekonomi yang sebenarnya. Data yang diperoleh diharapkan dapat menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, status non-efektif dan adanya indikasi penghasilan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh wajib pajak tersebut memiliki tunggakan atau melanggar aturan. Kondisi setiap wajib pajak perlu diperiksa berdasarkan data dan kewajiban perpajakannya masing-masing.
Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas penerimaan pajak melalui pemanfaatan data ekonomi. Agar berjalan efektif, proses tersebut perlu disertai pemutakhiran administrasi, pemeriksaan yang akurat, serta penerapan aturan secara adil sehingga peningkatan penerimaan negara tetap sejalan dengan kepastian hak dan kewajiban wajib pajak. (kls)





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.