DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Perlindungan Hak Pekerja Diperkuat

Bagikan
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Perlindungan Hak Pekerja Diperkuat

Suarabersama — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Persetujuan pengesahan diberikan setelah pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi dan peserta rapat.

Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Regulasi baru ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Putusan MK yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan baru. Dengan demikian, pengesahan pada 6 Oktober 2026 dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pendapat akhir pemerintah menyampaikan bahwa regulasi tersebut tidak hanya menyatukan sejumlah norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat pilar perlindungan pekerja.

Menurutnya, regulasi baru tersebut diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak-hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Salah satu perubahan penting yang disoroti dalam regulasi baru adalah penguatan ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dan pesangon. Pemerintah menyampaikan bahwa pekerja yang mengalami PHK mendapatkan penguatan manfaat, sementara mekanisme pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi juga diperketat.

Selain itu, regulasi baru juga memuat penguatan perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja pada sektor berbasis platform digital. Perlindungan tersebut mencakup jaminan sosial, prinsip pengupahan yang adil serta transparansi dalam mekanisme kerja digital.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan mendapat perhatian dari kalangan pekerja yang hadir di Kompleks Parlemen. Sejumlah perwakilan buruh mengikuti langsung proses pengesahan dari balkon ruang paripurna.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, pemerintah dan DPR diharapkan dapat memastikan aturan baru diterapkan secara efektif sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha.

 

Lebih banyak dari POLITIK

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 7 + 3?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.