Suarabersama — Pemerintah bersama DPR RI terus mendorong penguatan kebijakan reforma agraria sebagai bagian dari upaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan. Langkah tersebut tercermin dalam kesepakatan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang telah disetujui untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II.
RUU tersebut mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari penyelesaian konflik agraria, pemulihan dan pengakuan hak rakyat atas tanah, redistribusi tanah, hingga pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah. Regulasi tersebut juga memberikan perhatian kepada kelompok yang menjadi subjek reforma agraria, termasuk petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Dalam pembahasan bersama DPR, pemerintah menyerahkan 596 DIM. Proses pembahasan menghasilkan rumusan sebanyak 14 bab dan 53 pasal. Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR memiliki perhatian yang sama terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.
RUU tersebut juga mengatur penguatan kelembagaan reforma agraria, termasuk mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Dengan masuknya RUU Pengaturan Reforma Agraria ke tahap pembicaraan berikutnya, proses legislasi tersebut menjadi bagian dari upaya DPR dan pemerintah membangun kerangka hukum yang lebih terstruktur dalam menangani persoalan agraria dan memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah

