Suarabersama – Silmy Karim mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026), mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta hukum dan alat bukti.
Saat membacakan eksepsinya, Silmy membantah pernah memerintahkan atau memaksa pihak tertentu memberikan uang dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. Ia menilai surat dakwaan belum menjelaskan secara terperinci tindakan langsung yang disebut sebagai pemerasan oleh dirinya.
Silmy juga menyampaikan bahwa selama menjabat, dirinya berupaya membenahi sistem pelayanan keimigrasian untuk menutup ruang pungutan tidak resmi. Ia mengakui penyimpangan oleh oknum masih mungkin terjadi dalam lembaga besar, tetapi menolak tuduhan bahwa dirinya mengatur atau menghendaki praktik tersebut.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum mendakwa Silmy bersama sejumlah pihak melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian dengan nilai sekitar Rp168,92 miliar. Silmy diduga memperoleh bagian Rp1,2 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dan saham dengan total sekitar Rp33,94 miliar.
Dalam nota perlawanan, Silmy meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Keberatan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
Perkara ini menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.