Suarabersama.com – Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016, Adrianus Meliala, menduga penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) tidak dilakukan untuk kepentingan negara maupun institusi Polri. Ia menilai tindakan tersebut kemungkinan memiliki tujuan lain yang berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” kata Adrianus, Rabu.
Adrianus mempertanyakan alasan pimpinan Polri saat itu melakukan penyadapan yang diduga ditujukan untuk kepentingan pihak di luar institusi. Ia juga menduga persoalan tersebut berkaitan dengan praktik politik di tubuh Polri pada masa kepemimpinan Listyo Sigit.
“Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” ucapnya.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) tersebut turut menduga adanya hubungan utang budi politik yang melatarbelakangi tindakan penyadapan. Menurutnya, posisi dan pangkat masing-masing pihak perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat tanggung jawab atas dugaan peristiwa tersebut.
“Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectuelle dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensi/tujuan,” ujarnya.
Ia memperkirakan, apabila nantinya terdapat penetapan tersangka tambahan, pihak-pihak tersebut kemungkinan berasal dari jajaran pelaksana.
“Makanya, kalau setelah ini masih ada lagi yang jadi tersangka, kemungkinan hanya jajaran pelaksana saja,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Selain itu, dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Dugaan pelanggaran tersebut disebut terjadi pada periode 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi. Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep.
Dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan berkas hasil sadapan itu kemudian diketahui oleh petugas yang selanjutnya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Asep menegaskan bahwa sasaran penyadapan yang diduga dilakukan secara ilegal tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh ormas, LSM, serta pengusaha juga disebut masuk dalam daftar nomor yang diduga disadap.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap Asep. ANNA





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.