JAKARTA, suarabersama.com – DPR dan pemerintah mulai merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026). MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Artinya, aturan tersebut masih berlaku selama DPR dan pemerintah melakukan perubahan sesuai tenggat yang ditetapkan. Jika revisi tidak dilakukan dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan, UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menyambut putusan tersebut. Menurut dia, perubahan UU Peradilan Militer perlu diarahkan untuk memperkuat prinsip kesetaraan di depan hukum, termasuk ketika prajurit TNI terlibat tindak pidana umum.
Ia menilai revisi tidak cukup dilakukan secara terbatas. Pembahasannya perlu melibatkan TNI, aparat penegak hukum, akademisi, serta unsur masyarakat sipil agar menghasilkan aturan yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
“Proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan harus memiliki kepastian kewenangan dan prosedur yang tidak menimbulkan konflik antarlembaga,” ujar Amelia.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono juga menilai putusan MK dapat menjadi momentum untuk menyempurnakan sistem peradilan militer dalam kerangka hukum nasional.
Namun, menurut Dave, proses perubahan tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kebutuhan pertahanan serta profesionalisme TNI.
Pemerintah Masih Pelajari Putusan
Dari pihak pemerintah, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan masih mempelajari secara menyeluruh putusan MK tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan pihaknya perlu menelaah isi putusan terlebih dahulu untuk menentukan langkah yang harus dilakukan.
“Kami sementara ini masih meneliti terlebih dahulu apa isi putusannya,” kata Nico di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Setelah kajian selesai, Kemenkum akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk DPR, untuk membahas tindak lanjut putusan tersebut.
Menurut Nico, perubahan undang-undang nantinya menjadi pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
MK Minta Batas Peradilan Diperjelas
Dalam putusannya, MK menilai pembaruan UU Peradilan Militer diperlukan untuk memperjelas sejumlah aspek mendasar dalam sistem peradilan yang berlaku bagi prajurit TNI.
Salah satunya menyangkut pembedaan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. MK juga meminta batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum diperjelas ketika seorang prajurit terlibat perkara pidana.
Selain itu, perubahan aturan diharapkan mencakup integrasi peradilan militer ke dalam sistem peradilan satu atap, pengaturan mengenai pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara.
MK juga menilai perlu ada mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perbedaan pendapat apabila terjadi sengketa mengenai pengadilan mana yang berwenang menangani suatu perkara.
Dengan batas waktu dua tahun tersebut, DPR dan pemerintah kini memiliki tenggat yang jelas untuk menyusun perubahan UU Peradilan Militer. Proses revisi diharapkan tidak hanya memenuhi putusan MK, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara yang melibatkan prajurit TNI. (kls)





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.